Lombok Utara (Inside Lombok) – Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi keluar dari status daerah tertinggal. Hal ini sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI) tentang kabupaten atau daerah tertinggal yang terentaskan Tahun 2020-2024.
Berdasarkan surat putusan nomor 490 tahun 2024 itu disebutkan KLU sebagai salah satu daerah dengan status terentas dari daerah tertinggal. Selain KLU, ada 26 kabupaten lainnya se-Indonesia yang statusnya juga telah keluar daerah tertinggal.
Hal ini menjadi kabar menggembirakan, mengingat KLU pada 2024 ini tepat berusia 16 tahun. Sehingga lepasnya status daerah tertinggal itu menjadi kado spesial tersendiri. “Terdapat 26 kabupaten yang telah dinyatakan terentaskan, termasuk Lombok Utara. Keputusan ini ditetapkan 2 September 2024 dan sudah kita terima salinan keputusannya,” ujar Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Setda KLU, Atmaja Gumbara, Senin (23/9).
Hal ini sesuai dengan hasil penghitungan berdasarkan indikator penetapan daerah tertinggal serta evaluasi yang dilakukan terhadap kabupaten daerah tertinggal. Sebelumnya KLU dievaluasi menjadi daerah tertinggal satu-satunya. Pemkab KLU tidak tinggal diam dengan kondisi tersebut, segala upaya dilakukan.
Terlebih melihat kondisi Lombok Utara sekarang ini jauh lebih baik. Sejumlah pembangunan telah dilakukan, salah satunya pelebaran jalan. Terhadap indikator yang menjadi persyaratan untuk indeks keluar dari daerah tertinggal tersebut kata Atmaja diatur di Permendes no 11 tahun 2020. “Hal ini salah satu prestasi daerah yang telah berhasil mencapai indikator-indikator yang menjadi persyaratannya,” ungkapnya.
Kendati demikian, dengan keluarnya KLU dari status tersebut tentu beberapa bentuk perhatian pemerintah dari suport anggaran juga mempengaruhi. “Karena daerah tertinggal biasanya mendapat perhatian khusus misalnya ada suport alokasi anggaran tertentu yang diberikan,” jelasnya. (dpi)