Lombok Tengah (Inside Lombok) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan perhatian serius terhadap peristiwa penggusuran yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang di Kawasan pesisir Pantai Tanjung Aan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang terjadi sejak 15 Juli 2025 lalu. Penggusuran dilakukan terhadap sejumlah bangunan dan usaha milik warga oleh aparat gabungan dalam rangka mendukung proyek pengembangan Kawasan Pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya menyatakan, bahwa berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, proses penggusuran diduga dilakukan tanpa adanya musyawarah dan mufakat yang setara antara pemerintah, korporasi dan masyarakat sebagai pemilik bangunan dan usaha. “Warga terdampak juga diduga tidak mendapatkan ganti rugi berupa materi, upaya relokasi ataupun bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok, Jumat (18/7).
Selain itu, saat peristiwa pengosongan lahan di Tanjung Aan terdapat salah satu warga yang ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian saat proses penggusuran karena dianggap melakukan tindakan melawan petugas dan diduga membawa sajam. “Komnas HAM menilai bahwa proses penggusuran ini berpotensi melanggar berbagai norma hak asasi manusia antara lain pasal 28 H ayat 1 dan 4 UUD 1945, Pasal 11 Kovenan Ekosob, serta Pasal 36 dan 37 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” katanya.
Dijelaskan, bahwa Norma tersebut mewajibkan Negara untuk mengakui dan menjamin setiap orang berhak untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal dan mendapatkan kehidupan yang layak. “Negara juga harus memastikan setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil secara sewenang-wenang,” tegasnya.
Untuk itu, Komnas HAM menegaskan bahwa pemerintah daerah baik Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah harus mengedepankan prinsip due diligence berbasis HAM dalam seluruh proses pembangunan, termasuk menghormati hak milik, hak atas informasi, dan persetujuan masyarakat terdampak dalam proses penggusuran ini.
Komnas HAM akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah penyelidikan sesuai dengan mandat dan fungsi Pemantauan Komnas HAM. “Komnas HAM juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak melakukan tindakan intimidasi, kekerasan ataupun menggunakan kekuatan berlebihan lainnya, serta menjamin keamanan dan kebebasan berekspresi warga yang menolak penggusuran,” tandasnya. (fhr)