Mataram (Inside Lombok) – MJ (22) dan RZ (22) harus rela berurusan dengan polisi. Keduanya kompak menggondol tujuh keranjang buah jeruk dari salah satu toko di Komplek Pertokoan Lonceng Mas Bertais Kota Mataram.
Kapolsek Sandubaya, Kompol M Nasrullah menerangkan saat beraksi dua residivis itu bahkan mengajak anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun. Komplotan itu melancarkan aksinya 28 Juni lalu, sekitar pukul 02.00 Wita.
“Awalnya korban datang ke toko pada pukul 03.00 Wita untuk membuka toko, dan setelah sampai di toko korban melihat gembok toko dalam dalam keadaan rusak dan pintu sudah dalam keadaan terbuka,” jelas Nasrullah.
Dengan hilangnya tujuh keranjang buah jeruk tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp4 juta. Sebelum dibawa kabur, keranjang-keranjang berisi jeruk itu berdasarkan pengakuan terduga pelaku dipindahkan lebih dulu ke bangunan kosong.
“Setelah itu dibawa dengan menggunakan kendaraan bemo,” lanjut Nasrullah. Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP, tim opsnal berhasil mendapat informasi terkait lokasi penjualan barang bukti tersebut. Tidak lama, MJ dan rekannya yang masih di bawah umur berhasil diamankan.
“Sedangkan RZ masih dalam proses pengejaran (DPO). Selanjutnya terhadap tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Sandubaya guna menjalani proses hukum selanjutnya,” ujarnya. Atas aksinya, komplotan tersebut terancam disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (r)