Lombok Barat (Inside Lombok) – Para peternak yang hewannya mati akibat terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) akan segera memperoleh kompensasi dari pemerintah. Khusus di Lombok Barat (Lobar), sekitar tujuh ekor sapi peternak yang mati akibat PMK, dan sekitar 15 ekor lainya harus dipotong paksa karena sakit akibat virus tersebut.
“Masalah pencairan dana kompensasi, baik itu yang mati karena PMK yang masuk ke Inseknas atau yang potong paksa kita sedang lakukan verifikasi,” beber Kadistan Lobar, H. Lalu Winengan saat dikonfirmasi, Selasa (13/09/2022).
Diterangkan, veririfikasi yang dilakukan pihaknya memerlukan berbagai bukti foto dan keterangan pendukung lainnya. Itu sebagai bukti bahwa hewan ternak tersebut memang mati karena PMK.
“Sehingga tim kami, di bawah komando Kabid Keswan, itu ke lapangan untuk mengecek,” ungkapnya. Nantinya, masing-masing ternak akan diganti dengan uang kompensasi sebesar Rp10 juta, yang direncanakan bisa cair dalam waktu dekat.
Saat ini, pihaknya tengah mengajukan usulan dan verifikasi faktual untuk pencairan kompensasi itu. “Kita akan lakukan upaya (bagi peternak yang tidak punya bukti foto sapinya mati), ini kan harus disaksikan oleh Babinsa setempat, berani kah kepala desa dan kepala lingkungan tanggungjawab, baru lapor ke kita. Lalu kita lakukan verifikasi faktual, akan kita usulkan,” terangnya.
Bahkan winengan menyebut, walaupun misalnya ada yang datanya tidak masuk Inseknas, tetapi datanya valid dan mendapat pernyataan kesaksian dari beberapa pihak tersebut, maka tim medis dari Distan akan melakukan tinjau lapangan.
“Di samping itu juga, saya berterima kasih kepada negara karena insentif untuk tenaga vaksinasi ini sedang diproses juga. Paling telat minggu depan cair. Karena LPJ kami juga cukup bagus, yang dijadikan contoh di NTB bagaimana membuat LPJ,” tutur pria berkepala plontos ini.
Karena penangan PMK di Lobar dinilai cukup baik dan saat ini sudah tidak lagi ada kasus, Winengan menyebut Lobar mendapatkan sertifikat penghargaan dari Gubernur. “Begitu juga akan mendapatkan dari Kementerian, golden sertifikat,” tandasnya. (yud)