28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKomplotan Pelaku Perdagangan Orang di NTB Dibekuk Polisi, Raup Untung Jutaan Rupiah...

Komplotan Pelaku Perdagangan Orang di NTB Dibekuk Polisi, Raup Untung Jutaan Rupiah dari Setiap Korban

Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengamankan 6 orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengungkapan kasus ini berawal dari serah terima korban gempa Turki yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto menerangkan setidaknya ada 8 orang yang diduga menjadi korban dari kasus TPPO tersebut. Pengungkapan berawal dari identifikasi tim Ditreskrimum Polda NTB atas korban gempa turki yang dipulangkan beberapa waktu lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua laporan polisi pada 23 Februari, ketika pemulangan salah satu warga Lombok Barat yang menjadi korban gempa dan di Turki. “Ditreskrimum sudah menetapkan 5 orang tersangka dari laporan nomor 21, dengan inisial CR, AW, IM, YH dan IS. IS ini masih DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Djoko di tengah konferensi pers, Kamis (30/3).

Para tersangka yang sementara diamankan oleh Ditreskrimum Polda NTB ada 4 orang, dan 1 orang masih DPO. Berkaitan dengan korban yang berasal dari Sumbawa 4 orang dan Sumbawa Barat 1 orang. Kemudian untuk laporan nomor 22 yang berkaitan dengan korban dari Lombok Tengah 2 orang dan Sumbawa 1 orang.

“Dengan 3 orang tersangka, tapi yang DPO itu orang perannya sama atau orangnya sama yakni IS. Tersangka yang sudah diamankan IZ dan MS,” tuturnya. Saat ini pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti atas kasus tersebut.

Beberapa barang bukti yang sudah diamankan antara lain paspor, boarding pas dan beberapa alat komunikasi. Keenam pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing, yakni AW alias IH (49) sebagai kerja lapangan, CR alias H (55) sebagai pekerja lapangan, IM alias HI (50) sebagai pekerja lapangan, YH alias T (43) sebagai sponsor lokal, kemudian IZ (51) MS (49) sebagai pekerja lapangan.

“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka ada yang pernah menjadi TKW di Arab Saudi, TKW di Taiwan, penambang emas hingga tukang ojek,” bebernya.

Tindak pidana perdagangan orang ini dilakukan oleh mereka karena kebutuhan ekonomi. Pasalnya, upah yang diterima dari merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja di luar negeri berkisar Rp1-3 juta dari untuk satu orang, dengan modal diberikan dari pemesanan di luar negeri sebesar Rp19 juta.

“Jadi para pelaku ini mendapatkan keuntungan dari mereka merekrut calon pekerja di luar negeri. Mereka dikasih modal Rp19 juta, kemudian diambil Rp1-3 juta dan sisanya untuk keperluan calon pekerja luar negeri,” jelasnya. Dari dua laporan tersebut disangkakan pasal 10, pasal 11 juncto pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan mengatakan untuk pergerakan dari para korban ini pada 14 Desember 2022, tiga korban berangkat ke Jakarta. Kemudian 12 Desember ada tiga korban juga berangkat ke Jakarta, selanjutnya 6 korban ini setelah tiba di Jakarta mereka ke Purwakarta. Dan ditempatkan di rumah penampungan.

Setelah itu, kurang lebih sekitar 3 Minggu pada 7 Januari 6 korban berangkat ke Dubai menggunakan pesawat. Tapi 6 orang ini belum ada paspor, sehingga dibantu membuat paspor dari orang yang di Jakarta atas nama IS. Sehingga pada 7 Januari 2023, 6 orang berangkat ke Dubai ke Istanbul menuju ke Turki perjalan darat.

“Pada 9 Januari mereka bertemu di penampungan, kita dapati 8 orang korban. Kami berusaha mengejar para tersangka, kami dapatkan 6 orang,” ujarnya.

Kemudian satu tersangka di Jakarta atas nama IS belum berhasil mengetahui tempat persembunyiannya. Sedangkan satu tersangka atas nama SPD yang berada di wilayah Turki, sementara masih dilakukan koordinasi dengan Menteri Luar Negeri dengan KBRI untuk melihat data data yang bersangkutan.

“Jadi tersangka yang di luar negeri atas nama SPD, mereka lah yang aktif berkomunikasi dengan 6 tersangka ini. Dan aktif memberikan informasi untuk perekrutan tenaga kerja,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer