29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKonten YouTube Bisa Jadi Agunan di Bank, OJK: Belum Ada di NTB

Konten YouTube Bisa Jadi Agunan di Bank, OJK: Belum Ada di NTB

Mataram (Inside Lombok) – Pelaku ekonomi kreatif kini memiliki akses pembiayaan keuangan bank maupun non bank dengan berbasis kekayaan intelektual. Seiring dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif. Artinya konten yang diunggah di platform YouTube dan banyaknya penonton (viewers), maka sertifikatnya dapat dijadikan jaminan utang di bank.

Kendati, di NTB sejauh ini belum ada praktik terkait hal itu, karena kajian-kajian itu sedang dilakukan. “Memang itu ada potensi katakan beberapa chanel konten YouTube itu sudah jelas viewers yang tinggi, kemudian punya jam tayang yang tinggi juga. Cuma apakah sudah ada atau tidak di NTB, kayaknya belum,” ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB Rico Rinaldy melalui Kepala Sub Bagian Pengawasan IKNB (Industri Keuangan Non Bank) dan Pasar Modal OJK NTB, Muhammad Abdul Mannan, Selasa (14/2).

Peraturan ini sebagai cara pemerintah melindungi dan mendayagunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat. Sertifikat dimiliki para pelaku ekonomi kreatif nantinya dapat menjadi jaminan fidusia.

“Kajian untuk melihat potensi menjadikan konten itu (sebagai jaminan pinjaman). Seperti copyright itu bisa jadi semacam agunan, atau jaminan pinjaman ke depannya. Di mana kajian-kajian itu sedang dilakukan baik bersama OJK dan perbankan,” jelasnya.

Untuk realisasi di NTB belum ada dengan produk baru ini. Tetapi dari lembaga keuangan sudah melirik hal itu. Karena memang sudah ada arahan dari pemerintah. “Kalau informasi kita belum ada (di NTB), karena ini pertama produk baru, kedua dalam proses pengkajian,” ujarnya.

Diakui memang untuk produk baru belum tentu bisa di implementasikan di seluruh wilayah. Namun lembaga keuangan di NTB sudah mengarah untuk memberikan pinjaman dengan jaminan konten YouTube.

“Itu akan diakomodir, tetapi mekanisme seperti apa, perlu di pastikan dulu secara payung hukum dan SOP perbankannya. Sebab SOP harus jelas karena termasuk resiko yang harus dilihat bagaimana mitigasinya,” jelasnya.

Sebagai informasi, Dalam Pasal 9 Ayat 1 PP itu dijelaskan, dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Objek jaminan utang dijelaskan lebih terperinci dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Kemudian, di Pasal 10 disebutkan, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang ialah (a) kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan (b) kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Sedang pasal 11 bunyinya Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyediakan akses data atas kekayaan intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank dan masyarakat.

Berikutnya, pada Pasal 12 Ayat 1 disebutkan penilaian kekayaan intelektual yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yakni penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan menggunakan sejumlah pendekatan sebagai berikut, pendekatan biaya, pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, dan/ atau pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer