Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menerima laporan dari korban investasi ilegal DNA Pro. Laporan dibuat oleh pelapor atas kerugian yang dialami.
“Ada pelapor seorang PNS dan sedang diklarifikasi total investasinya. Kita masih mengumpulkan keterangan dari pihak pelapor,” ujar Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra, Rabu (20/4).
Atas laporan tersebut, akan dilakukan tindakan lebih lanjut. Termasuk penyelidikan dugaan afiliasi investasi ilegal di NTB yang meresahkan masyarakat. Mengingat, promosi DNA Pro di NTB diketahui melibatkan sejumlah publik figur yang ada.
“Kami akan koordinasi dengan bareskrim terlebih dahulu (untuk tindakannya),” ujar Eka. Dikatakan, baru satu korban yang melaporkan kerugian investasi ilegal DNA Pro. Kendati untuk potensi akan bertambah atau tidaknya laporan atas kerugian yang dialami masyarakat pihaknya masih menunggu informasi.
“Belum ada info (tambahan laporan investasi DNA Pro, red),” ucapnya.
Sementara itu, Eka mengimbau seluruh masyarakat di NTB terkait dengan investasi ilegal agar jangan mudah tertarik atau tergiur. Sebelum berinvestasi, perlu ada upaya pengecekan mandiri terlebih dahulu ke otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang lainnya.
Menurutnya, penipuan investasi selalu diawali dengan promosi menarik dan menjanjikan. Sehingga sebelum berinvestasi, masyarakat perlu lebih hati-hati dengan mempelajari terlebih dahulu profil investasi dan logika keuntungan yang didapat berdasarkan peraturan yang ada.
“Itu kita imbau kepada masyarakat agar tidak cepat tergiur dengan investasi-investasi yang belum ada kejelasannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala OJK NTB, Rico Renaldi mengatakan saat ini kasus investasi ilegal DNA Pro sudah ditangani secara nasional oleh pihak kepolisian. Bahkan beberapa petingginya sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk di NTB sendiri hingga kini belum ada laporan ke pihak OJK NTB terkait dengan mereka yang menjadi korban investasi ilegal tersebut. Mengingat beberapa waktu lalu DNA Pro sempat melaksanakan seminar di Kota Mataram.
“Kalau laporan ke OJK sampai saat ini belum ada. Mahasiswa para “korban” DNA Pro di NTB dapat melaporkan terkait dengan hal ini, baik ke OJK maupun ke pihak kepolisian,” ujarnya. (dpi)