Mataram (Inside Lombok) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan eksekusi penahanan Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin, dua terpidana mantan ASN imigrasi yang terbukti menerima suap Rp1,2 miliar untuk kasus penyalahgunaan visa kunjungan dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Jaksa Penuntut Umum KPK Taufik Ibnugroho kepada wartawan di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa eksekusi penahanan dilaksanakan sesuai dengan perintah dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
“Iya, jadi keduanya sudah di eksekusi,” kata Taufik Ibnugroho.
Untuk terpidana Kurniadie yang merupakan Mantan Kepala Kantor Imigrasi Mataram dieksekusi ke Lapas Karawang, Jawa Barat. Sementara, Mantan Kasi Inteldakim Imigrasi Mataram Yusriansyah Fazrin ke Lapas Tangerang, Banten.
Proses menjalani masa penahanan di luar NTB itu dilaksanakan berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh kedua terpidana untuk lebih dekat dengan keluarganya, dikabulkan oleh pengadilan.
“Iya dikabulkan,” ujarnya.
Sementara itu, perihal pidana denda yang dibebankan kepada kedua terpidana, dikatakan masih ada sisa waktu untuk pembayaran. Termasuk pidana pembayaran uang pengganti yang jatuh tempat pada awal Februari 2020.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram yang dipimpin Isnurul Syamsul Arief, menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada Kurniadie, Mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram.
Selain itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp824 juta subsider empat tahun penjara.
Sedangkan untuk Yusriansyah Fazrin, Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp121,1 juta subsider dua tahun penjara. (Ant)