31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKPK Luncurkan 10 Desa Antikorupsi 2022, Salah Satunya di Lombok Timur

KPK Luncurkan 10 Desa Antikorupsi 2022, Salah Satunya di Lombok Timur

Mataram (Inside Lombok) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Desa Antikorupsi tahun 2022. Sebanyak 10 desa di Indonesia ditetapkan sebagai desa antikorupsi, salah satunya Desa Kumbang di Kabupaten Lombok Timur.

Ketua KPK Firli Bahuri, menyampaikan dalam memberantas korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Oleh karena itu KPK mengajak segenap masyarakat untuk ikut dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk masyarakat desa.

“Potensi desa sangat strategis, begitu strategisnya peran kepala desa dan aparatur desa, saya teringat semangat Bung Hatta yang menyebut, Indonesia tidak akan bercahaya dengan obor besar di Jakarta, tetapi akan bercahaya dengan lilin-lilin kecil dari desa,” terang Firli.

Dalam laporan pelaksanaan program Desa Antikorupsi, pada tahap awal KPK melakukan observasi pada periode Februari, untuk melakukan pengecekan dan memilih desa yang akan ditetapkan sebagai percontohan. Selanjutnya KPK melakukan Kick-Off dalam rangka dimulainya kegiatan pembentukan percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 pada bulan Juni di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Sebanyak 10 desa yang ditetapkan sebagai desa antikorupsi yaitu Desa Banyubiru Kabupaten Semarang, Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur, Desa Sukojati, Banyuwangi, Desa Kamang Hilia, Kabupaten Agam, Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Desa Hanura, Kabupaten Pesawan, Desa Pakatto, Kabupaten Gowa, dan Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau.

Desa Antikorupsi merupakan program yang digagas KPK dengan menggandeng Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Tahun 2022 KPK memilih 10 desa dari 10 Provinsi untuk dilakukan pembentukan percontohan desa antikorupsi. Program ini KPK laksanakan karena melihat besarnya dana desa yang dikucurkan pemerintah, yakni hingga tahun 2022 nilainya mencapai Rp 468,9 Triliun. Sementara data KPK sendiri mencatat sejak tahun 2015 – 2022 sebanyak 601 kasus terkait desa telah ditangani KPK dengan jumlah tersangka 686 orang.

“Korupsi merampas hak-hak kita, kita terkadang tidak menyadarinya, padahal tujuan negara akan gagal apabila kita membiarkan terjadinya korupsi. Karena itu KPK melakukan strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan masyarakat yang salah satunya dilakukan melalui program Desa Antikorupsi,” tutup Firli.

Sementara itu Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, kolaborasi ini sangat penting dilakukan karena tidak mungkin Kementerian Desa menangani sendiri 74.961 desa di seluruh Indonesia dengan berbagai permasalahan dan ragam budaya.

Menurutnya, jika program ini terus berjalan, kekhawatiran terkait ketidaksesuaian pengelolaan dana desa akan berkurang. “Semua ini akan lebih cepat lagi ketika KPK ikut mendampingi berbagai program dalam upaya pembangunan desa melalui program Desa Antikorupsi,” ungkap Halim. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer