27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaKPK Pertanyakan Pemda KLU Soal Pengolahan Air Bersih di Tiga Gili

KPK Pertanyakan Pemda KLU Soal Pengolahan Air Bersih di Tiga Gili

Lombok Utara (Inside Lombok) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan langkah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam mengelola air bersih yang ada di Tiga Gili (Trawangan, Meno, Air) di Desa Gili Indah. Pasalnya belakangan ini ramai pemberitaan terkait air bersih tak mengalir ke Gili Meno. Begitu juga dengan Gili Trawangan yang akan diberhentikan aliran air bersih oleh PT TNC usia dilakukan penyegelan.

Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) wilayah V KPK, Dian Patria juga menyoroti potensi adanya tindak pidana korupsi pada pengolahan air di Gili Trawangan. Bahkan mempertanyakan bagaimana pengolahan air yang ada di wilayah KLU, termasuk di Gili Indah. Hal ini disampaikan dalam koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi di Kantor Bupati Lombok Utara.

“Tadi ada beberapa kejanggalan dalam teknis saya. Provinsi bilang izin lingkungan diberikan kepada PT BAL tapi IPAL (Izin Pengolahan Air Limbah) SIPAL-nya kok ke PT GNE,” ujar Dian, Senin (10/6).

Kemudian terkait dasar dicabut izinnya PT BAL maupun GNE yang belum clear penjelasannya. Selanjutnya, soal Kementerian PUPR yang sudah mau membangun pipa sampai Trawangan dan Meno agar masyarakat mendapatkan air bersih. Namun nyatanya pemda hanya meminta sampai Gili Air.

“2020 tidak tau siapa bupatinya bikin surat menolak PU (membangun pipa sampai Trawangan,red) cuma sampai Gili Air. Sisanya mereka (pemda) mau SWRO, KPBU dengan swasta. Ini kan aneh, ada apa ini semua,” katanya.

Pengolahan air untuk dua Gili lainnya di dikerahkan ke pihak swasta yang harganya lebih tinggi dibandingkan dengan air PDAM. Sehingga kondisinya sekarang ketika ada persoalan, air yang mengalir ke dua Gili justru diputuskan. Padahal, air menjadi kebutuhan dan banyak manfaatnya bagi masyarakat.

“Kenapa ngga di dorong terus pipa itu. Selanjutnya perusahaan yang jadi mitra KLU, kok rasa-rasanya negara tidak hadir ya dan dia akan berhentikan suplai air dan kalau tidak dikasih izin di lokasi yang bermasalah, dia paksa memutihkan izin. Ini aneh juga, ada apa dibalik ini semua ini,” jelasnya.

“Bisa jadi kita omongin ini semua non teknis. Ada backing-backing, oknum bermain, ada macam-macam disini, jangan sampai kena daluwarsa perkara (pidana) 18 tahun,” lanjutnya. Lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan siapapun yang mengambil keputusan bisa saja terlibat (korupsi). Artinya suatu waktu, 5 atau 10 tahun kedepan bisa terkuak siapa saja yang terlibat. Bahkan tidak dipungkiri adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Kalau sampai KLU bilang siap, mereka mau bikin balik lagi. Kita bantu bicara sama kementrian PU Tadi sampaikan maksimum 8 bulan pipa air Meno, Trawangan selesai. Lingkungan tidak rusak, tidak ada limbah, lautnya tidak hancur, ambil air dari pegunungan,” terangnya.

Bahkan KLU sudah pernah mengajukan izin KPDL (Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan) untuk pipa sampai Gili Meno. “Itu sudah keluar (izinnya), tidak pernah dieksekusi, jadi apa ini masalahnya. Kalau disini tidak bersikap, nggak ada orang bisa bantu KLU,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer