Lombok Timur (Inside Lombok) – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) monitoring Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur, di mana kegiatannya kali ini yakni dalam rangka melakukan sosialisasi, monitoring, evaluasi dan bimbingan teknis program Pengendalian Gratifikasi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur pada (08/03) yang dihadiri oleh para pejabat tinggi, pimpinan OPD, Timur, Asisten Staf Ahli dan Staf Khusus, Tim Pengendali Gratifikasi Lombok Timur serta Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Lombok Timur.
Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy yang diwakili oleh Inspektur Inspektorat, Hj. Baiq Miftahul Wasli mengatakan bahwa masyarakat Indonesia terkenal memiliki tingkat keramahan yang tinggi, namin di sisi lain masih banyak masyarakat yang menerima pemberian yang berupa barang maupun uang yang berpotensi menjadi tindak pidana gratifikasi.
“Oleh karena itu Bupati Lombok Timur menyambut baik kegiatan ini dalam rangka upaya mencegah tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Miftahul menilai kegiatan tersebut sangat penting dilakukan mengingat pentingnya membangun integritas para ASN dalam menjalankan roda pemerintahan di lingkup Pemda Lombok Timur.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada KPK RI khususnya pada bidang pencegahan dan monitoring terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut di Kabupaten Lombok Timur, sehingga ia berharap para peserta dapat mengikutinya dengan baik sekaligus penerapannya.
“Semoga dapat diikuti sebaik-baiknya agar mampu memahami pemberian gratifikasi yang berpotensi merusak integritas, sehingga tidak akan ada lagi yang bermasalah dengan hukum,” jelasnya.
Adanya kegiatan tersebut dapat menjadi harapan munculnya ide dan gagasan baru agar menjadi rujukan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dapat dihindari.
“Selalu berhati-hati dan menjadi pribadi yang jujur, amanah, bersih, serta berintegritas dan dapat menjalankan amanah dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” pintanya.
Ia juga menegaskan di tengah keterbukaan informasi tidak hanya KPK sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan korupsi, melainkan masyarakat juga sudah sangat kritis dan mampu mengawasi.
Sementara itu, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Muhammad Indra Furqon menyampaikan sosialisasi gratifikasi sangat penting dilakukan karena hal itu merupakan cikal bakal dari korupsi suap akibat konflik kepentingan.
Dari survey yang dilakukan terhadap partisipasi publik tahun 2019 lalu, terdapat 37% responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi, dan hanya 13% responden segmen Pemerintah yang pernah lapor gratifikasi.
“Dari hasil survey itu ternyata masih banyak yang belum memahami gratifikasi ini padahal itu bagian dari korupsi,” ungkapnya.
Seharusnya, kata Furqon pegawai negeri yang belum mengetahui bahwa gaji seorang pegawai negeri itu kecil harus disadari dari awal sebelum berkecimpung di dunia itu, sehingga nantinya tidak menjadi unsur pembenaran dalam menerima gratifikasi.
“Setiap perbuatan gratifikasi kepada pegawai negeri atau yang lainnya dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan suap,” pungkasnya. (den)