Mataram (Inside Lombok) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat resmi ke sejumlah pemerintah daerah (pemda) di NTB, meminta dokumen terkait proyek strategis serta alokasi anggaran DPRD. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Benar,” ujar Tessa saat dimintai keterangan mengenai adanya permintaan data tersebut (14/4). Salah satu bukti surat yang beredar berasal dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), yang tertuang dalam undangan rapat teknis PSD bernomor 000.7.5/78/AP_SETDA/2024, tertanggal 11 Maret 2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda KSB, Suhadi. Dalam isi surat disebutkan bahwa pertemuan tersebut menindaklanjuti surat dari Pimpinan KPK tertanggal 21 Januari 2025 yang berisi permintaan data mengenai pokok-pokok pikiran DPRD (pokir), pengadaan barang dan jasa strategis, proyek KDP, pajak dan retribusi, serta aset milik daerah.
Agenda dari rapat tersebut adalah penetapan daftar proyek strategis atau prioritas pada masing-masing perangkat daerah. Tessa juga menjelaskan bahwa permintaan data serupa tidak hanya berlaku untuk KSB. “Daerah lain juga ada,” katanya.
Menanggapi ramainya pembahasan soal undangan rapat itu, Suhadi menyatakan bahwa agenda penetapan proyek strategis daerah (PSD) merupakan kegiatan yang lazim dilakukan setiap tahun. “Bukan cuma Sumbawa Barat, semua daerah melakukan hal yang sama setiap tahunnya,” ujarnya santai.
Ia menjelaskan bahwa hasil penetapan proyek strategis itu nantinya dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati dan disampaikan melalui sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) milik KPK. “Proyek strategis daerah itu banyak, saya tidak hafal semuanya. Tapi setiap tahun kami pasti rapat membahasnya,” ungkap Suhadi.
Ia menambahkan, koordinasi tidak hanya dilakukan dengan KPK. “Kejaksaan Agung juga, lewat Kejari Sumbawa Barat, kami koordinasi rutin tiap tahun,” tutupnya. (gil)