Mataram (Inside Lombok) – Kurun Desember 2022 hingga Februari 2023 18 kasus penyalahgunaan narkotika lintas provinsi di wilayah hukum Polda NTB berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB. Dari jumlah kasus itu, ada 25 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Terdapat 5 kasus menonjol dengan jumlah barang bukti yang banyak,” ungkap Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Dedy Supriadi, Rabu (22/2).
Diterangkan, pengukapan pertama dilakukan pada 20 Desember 2022 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Narmada. Pelaku di TKP ini baru saja akan menerima barang bukti berupa narkotika jenis ganja kiriman dari Pulau Sumatera menggunakan jasa pengiriman.
“Ini kita bekerjasama dengan Bea Cukai pengukapannya. Pelaku yang diamankan berinisial KKN (34), karyawan swasta. Kita berhasil menyita barang bukti bungkus daun, biji dan batang ganja seberat 1063,52 gram atau 1 kilogram (kg),” paparnya.
Kemudian kasus kedua pada 19 Desember 2022 informasi Kepala Lapas Mataram yang telah mencegah masuknya sabu maupun ganja yang ke lingkungan lapas. Dalam kasus ini dua orang pelaku inisial MRM dan AG berusaha menyelundupkan narkotika ke Lapas Mataram dengan modus membesuk seorang tahanan inisial MYM.
“MRM dan MYM ini merupakan kakak-adik. Modus yang dilakukan oleh tersangka MRM memasukkan barang bukti narkotika seberat 24,47 gram melalui dubur,” terangnya.
Kasus ketiga diungkap pada 14 Januari 2023, TKP di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Dua orang tersangka inisial SH dan PR kedapatan memiliki sabu 897,02 gram setelah dilakukan penggeledahan di salah satu rumah tersangka.
“Berdasarkan keterangan dua tersangka melakukan pengambilan narkotika dari Sumatera. Kedua tersangka membagi narkoba tersebut, yang tadinya dalam jumlah kurang lebih 1 kg dibagi menjadi 32 bungkus yang siap edar,” bebernya.
Kasus keempat penangkapan pada 20 Januari 2023 di Kecamatan Batulayar, Lombok Barat. Tiga orang pelaku inisial IHB, S dan K diamankan atas kepemilikan barang bukti dengan 5 klip sabu seberat 494,7 gram, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp3,2 juta. Ketika dilakukan penangkapan pelaku sempat mencoba melarikan diri.
“Berdasarkan keterangan pelaku IHB, S maupun K, bahwa mereka hendak melakukan peredaran atau penjualan narkotika di Lombok Barat, sumber barang dari Lombok Timur,” terangnya.
Kemudian terakhir pada 30 Januari 2023 penangkapan di Mataram, tersangka berinisial ASK digeledah di Jalan TGH. Faisal dengan barang bukti ditemukan seberat 36,44 gram sabu, alat komunikasi dan uang tunai Rp295 ribu.
“Ini ada dua TKP, dilakukan pengembangan terhadap inisial S maupun AK yang tidak jauh dari TKP pertama, ditemukan adanya 1 bungkus berisi 8 klip sabu seberat 71,82 gram,” jelasnya.
Deddy juga mengaku bahwa kasus ini menjadi atensi penuh jajarannya bersama satuan kerja lainnya di NTB. Bahkan jajarannya berjanji akan terus mengejar sindikat dari kasus yang diungkap. (dpi)