Mataram (Inside Lombok) – ITDC memastikan seluruh lahan yang masuk sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) The Mandalika dengan luas kurang lebih 1.175 hektare telah berstatus clear and clean, didukung bukti-bukti yang sah secara hukum. Bahkan Selasa (14/2) kemarin ITDC telah menyerahkan data-data penyelesaian kerohiman lahan KEK Mandalika kepada Gubernur NTB, lantaran belakangan ini kisruh dengan persoalan lahan di sekitar The Mandalika.
Dalam kegiatan sanding data di kantor Gubernur NTB kemarin, sejumlah pihak dari ITDC datang dan stakeholder terkait. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Gubernur NTB kepada Kementerian BUMN agar ITDC dapat memberikan data yang dibutuhkan terkait masih adanya klaim kepemilikan atas lahan HPL ITDC oleh masyarakat.
“ITDC memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah atau HPL atas nama ITDC yang secara sah diterbitkan oleh BPN, sebagai lembaga pertanahan yang berwenang serta telah ada bukti peralihan haknya,” ujar Direktur SDM dan Legal Compliance ITDC Wenda R. Nabiel, Rabu (15/2).
Dikatakan keabsahan data kepemilikan lahan oleh ITDC ini bahkan telah dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan, hal ini menunjukan ITDC mengikuti aturan hukum yang berlaku. Maka dari itu pada Selasa (14/2/2023), Tim Kementerian BUMN diwakili oleh Asisten Deputi (Asdep) Bidang Hukum Korporasi Rini Widiastuti dan Plt. Asisten Deputi (Plt. Asdep) Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Endra Gunawan, ikut serta dalam pertemuan di Kantor Gubernur NTB.
“Kedatangan Asdep Bidang Hukum Korporasi dan Plt. Asdep Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN bersama kami hari ini menunjukkan dukungan BUMN dan Kementerian BUMN atas upaya Gubernur NTB atas permasalahan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, data yang diserahkan oleh pihaknya meliputi data-data kerohiman yang telah dilakukan atas lahan seluas 109 Ha dalam kawasan The Mandalika, yang proses hukumnya telah diselesaikan dan diperkuat oleh Peraturan Presiden (PERPRES) No. 62 Tahun 2018, SK Gubernur No. 592.2 – 1161 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016, SK Gubernur NTB No. 032.841 Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016, Surat Gubernur NTB 120.064 tanggal 15 Maret 2017 dan SK Bupati Lombok Tengah No. 753 Tahun 2016 tanggal 16 Desember 2016. (dpi)