28.5 C
Mataram
Rabu, 23 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaLahan Terkontaminasi Merkuri, Butuh Waktu 10 Tahun Dipulihkan Kembali

Lahan Terkontaminasi Merkuri, Butuh Waktu 10 Tahun Dipulihkan Kembali

Mataram (Inside Lombok) – Proses pemulihan lingkungan dari dampak bahan kimia beracun seperti merkuri dan sianida sangat lama. Diperkirakan, untuk memulihkan kembali kondisi lingkungan membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 10 tahun.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mursal mengatakan hal ini menjadi tantangan pemerintah daerah untuk memulikan kembali lahan-lahan tersebut. Selama pemulihan maka tidak bisa ditanami apapun dan akan mangkrak.

“Berat, karena harus menunggu sampai 10 tahun untuk menghilangkan bahan kimia itu. Lahan itu akan mangkrak sementara, padahal kawasan ini adalah hutan produksi terbatas,” katanya.

Selain masalah kontaminasi bahan kimia, aktivitas tambang ilegal tersebut juga menyebabkan potensi banjir di wilayah Sekotong semakin tinggi. Dengan demikian harus ada upaya penghijauan kembali untuk mengantisipasi potensi bencana alam yang kemungkinan terjadi.

- Advertisement -

“Upaya penghijauan kembali harus terus dilakukan untuk mengurangi risiko banjir, mengingat lahan yang sebelumnya tertutup tanaman kini sudah terbuka,” tambahnya.

Di sisi lain, Pemda Lombok Barat memiliki kewenangan pengawasan melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat. Sementara untuk penindakan bisa melaporkan ke Dinas LHK Provinsi.

“Pemda Lombok Barat bisa berkoordinasi dengan Polres, karena Polres memiliki penyidik untuk mengambil tindakan,” kata Mursal.

Berdasarkan hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, lahan tambang ilegal di Sekotong diketahui mengandung merkuri. Pembersihan merkuri dari tanah ini dapat memakan waktu bertahun-tahun, dengan metode pencucian tanah yang harus dilakukan.

“Meski lahan dapat diratakan dalam waktu 2-3 bulan menggunakan alat berat, kontaminasi merkuri tetap membutuhkan waktu lama untuk hilang. Apabila nanti ditanami tanaman seperti buah-buahan, kandungan merkuri tetap ada dan akan mencemari hasil tanaman tersebut,” jelas Mursal.

Aktivitas tambang ilegal ini juga berdampak signifikan terhadap kerusakan lingkungan dan potensi kerugian ekonomi. Menurut data KPK, potensi kehilangan dari tambang emas ilegal di wilayah ini mencapai Rp 1,08 triliun setiap tahunnya. Saat ini, sekitar lima hektar lahan hutan di Sekotong telah terbuka akibat penambangan.

Selain kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh merkuri, sianida, dan bahan kimia berbahaya lainnya juga menjadi masalah besar. Harapan Pemda adalah agar wilayah tersebut dapat direhabilitasi melalui program reforestasi dan pemulihan ekosistem.(azm)

- Advertisement -

Berita Populer