Mataram (Inside Lombok) – Mahasiswa asal Sumba inisial AKM (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan tindak aborsi yang dilakukan AKM diketahui setelah pihaknya menerima laporan dari Rumah Sakit Kota Mataram.
Sebelumnya tersangka dibawa ke rumah sakit oleh tetangga kosnya lantaran berteriak mengeluh sakit perut. “Tersangka dibawa ke ruang bersalin, dan saat itu bayi dalam kandungan tersangka keluar dalam keadaan sudah meninggal,” ungkap Astawa, Rabu (6/7).
Sebelum dibawa ke rumah sakit, AKM pada 10 Juni telah memesan beberapa jenis obat secara online dengan sistem COD (Cash On Delivery) dengan harga Rp1.335.000. Kemudian pada 15 Juni 2022 obat tersebut datang, dan pada 17 Juni 2022 pelaku meminum obat sesuai aturan yang diberikan.
“Sempat mengalami pendarahan dan pada 19 Juni. Obatnya habis diminum. Motif tersangka minum obat tersebut karena kesal,” terangnya.
Atas kejadian tersebut unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan pelaku AKM, beserta barang bukti ke Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Di antaranya barang bukti diamankan, satu buah telepon genggam dan satu buah kartu Indonesia sehat atau BPJS kesehatan atas nama teman pelaku.
“Atas kasus tersebut pelaku terancam disangkakan pasal 77A undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya. (dpi)