26.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaLama Tak Ditempati Karena BDR, Jumlah Sekolah yang Rusak di Loteng Makin...

Lama Tak Ditempati Karena BDR, Jumlah Sekolah yang Rusak di Loteng Makin Banyak

Kondisi plafon salah satu SD di kecamatan Praya Barat yang sudah lapuk, Jum’at (27/8/2021). (Inside Lombok/Ida Rosanti)

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mencatat, jumlah sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) yang mengalami kerusakan berat sebanyak 20 unit.

Jumlah sekolah yang rusak ini diprediksi akan semakin banyak karena lama tidak ditempati akibat sistem Belajar Jarak Jauh (BDR) di tengah pandemi COVID-19.

“Karena setahun lebih tidak ditempati selama BDR. Kalau sekolah tidak ditempati kan akan berbeda kondisinya. Itu yang terjadi,”kata Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Loteng, Hj. Khairunnisa di Praya.

Terkait hal ini, pihaknya sudah menyurati semua Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan diminta untuk menganalisis serta memferivikasi kondisi kerusakan sekolah pasca penerapan sistem BDR selama satu tahun lebih.

- Advertisement -

“Sebelum PTM ini kan sekolah tidak ditempati itu yang menyebabkan (kerusakan),”imbuhnya.

Kondisi sekolah-sekolah yang ada di wilayah bagian selatan juga lebih diatensi. Pasalnya, kondisi tanah di wilayah bagian selatan dan bagian utara berbeda. Di mana postur tanah di wilayah bagian selatan lebih mudah bergeser saat musim kemarau dan hal itu otomatis akan menyebabkan sekolah lebih mudah mengalami kerusakan.

“Namun demikian, untuk perbaikan sekolah yang mengalami kerusakan ini tidak ditangani langsung oleh Dinas Pendidikan lantaran tidak ada alokasi anggaran yang tersedia,”jelasnya.

Anggaran perbaikan sekolah selama ini berasal dari sejumlah sumber. Di mana, untuk sekolah yang mengalami kerusakan ringan, diintervensi oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 5 persen dari total BOS yang ada.

Kemudian untuk sekolah yang rusak sedang dengan tingkat kerusakan 30- 45 persen menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang masih tersedia.

Sementara untuk rehab berat dengan tingkat kerusakan 45 persen ke atas menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Adapun mekanisme pengajuan anggaran perbaikan ini dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diusulkan oleh pihak sekolah secara online.

“Yang berhak mengisi (usulan) ini hanya sekolah. Karena password-nya ini ada di sekolah. Nanti itu akan terbaca di aplikasi. Kalau kerusakan sedang, maka akan terbaca oleh Kementrian,”katanya.

Sejauh ini, perbaikan sekolah lebih banyak menggunakan DAK meskipun jumlahnya juga terbatas. Adapun bagi sekolah yang masih belum diperbaiki dengan tingkat kerusakan sedang, diperkirakan penyebabnya karena operator belum memasukkan semua data kerusakan tersebut ke dalam Dapodik.

“Karena kan yang bertugas sebagai operator ini tidak sepenuhnya bisa menganalisa kerusakan yang ada karena bukan keahliannya,”tandasnya.

- Advertisement -

Berita Populer