25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaLapak Thrifting di Pasar Bakal Dibina, Penindakan Hanya untuk Distributor

Lapak Thrifting di Pasar Bakal Dibina, Penindakan Hanya untuk Distributor

Mataram (Inside Lombok) – Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Perdagangan melarang bisnis thrifting atau pakaian bekas. Kendati, bagi lapak-lapak jualan thrifting di pasar akan dibina agar tidak memperjual belikan barang bekas impor kepada masyarakat. Karena itu, penindakan oleh pihak kepolisian disebut hanya menyasar distributor pakaian bekas.

Khusus di NTB, baru-baru ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB berhasil menggagalkan penyelundupan barang bekas impor sebanyak 31 bal. Rencananya akan disebarkan ke beberapa tempat di NTB. Di mana seorang wanita 30 tahun ikut diamankan karena dugaan kasus penyelundupan tersebut. Apalagi banyak pedagang menggantungkan hidup mereka dari penjualan thrifting.

“Kalau untuk berikutnya kita akan lakukan pembinaan. Apabila itu lapak-lapak kecil di pasar. Tetapi kalau distributor tetap kita lakukan penindakan,” ujar Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Selasa (4/4).

Meskipun sudah ada satu orang diamankan atas kasus tersebut, dari pihak kepolisian serta stakeholder terkait, baik Dinas Perdagangan dan Bea Cukai tetap akan melakukan pengawasan. Terutama mana saja distributor-distributor besar, kemudian mana penjual.

“Dengan adanya kerja sama ini kami mengingatkan terhadap masyarakat, jangan sampai ada penjualan ataupun barang-barang bekas yang masuk ke wilayah NTB,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, larangan presiden terkait impor barang bekas. Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan barang dilarang impor.

Senada, Kepala Bidang Perizinan dan Tertib niaga Dinas Perdagangan NTB, Prihatin Haryono mengatakan jika para pedagang yang sudah memperjual belikan barang bekas impor di pasar yang ada. Pihaknya akan terus melakukan edukasi dan pembinaan kepada mereka. Kemudian memberikan pemahaman kepada masyarakat ini terus menerus, terkait impor barang bekas.

“Jadi banyak hal yang menyangkut terhadap pakaian bekas ini. Dari dua sisi, pertama dari segi ekonomi bisa terpengaruh, dan sisi kesehatan,” ujarnya.

Di mana pakaian bekas ini kita tidak tau sumbernya dari mana. Kemudian ini bisa menjadi faktor pembawa penyakit dari luar. Karena sebagian besar masyarakat tau, apalagi ini merupakan barang ilegal dan tidak melalui karantina. Tetapi langsung dijual begitu saja kepada masyarakat.

“Syarat memasukkan barang dari luar harus memasuki wilayah karantina. Jadi kalau barang-barang seperti ini tidak masuk ke Karantina, ini berpotensi menimbulkan penyakit atau pemindahan penyakit dari luar. Seperti hepatitis dan lainnya,” terangnya.

Maka dari dilakukan edukasi terutama bagi mereka yang sudah terlanjur menjual. Karena wilayah NTB itu wilayah penjualan bukan distributor. “Kepada kabupaten/kota karena izin perdagangan itu sudah diserahkan ke kabupaten/kota, jadi terus kita lakukan pembinaan dan edukasi minimal bisa di kurangi,” imbuhnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer