Mataram (Inside Lombok) – Lembaga Pemasyarakatan Mataram, Nusa Tenggara Barat, melaksanakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan mengambil langkah pengurangan jumlah narapidana dalam tahanan.
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tersebut berisi tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
“Karena ada corona ini, jadi diberikan asimilasi yang persyaratannya dipermudah supaya mengurangi kepadatan isi lapas sehingga dapat mengurangi risiko penularan di dalam lapas,” kata Kalapas Mataram Muhammad Susanni di Mataram, Rabu.
Sejak surat keputusan tersebut diterbitkan, Lapas Mataram membebaskan 25 narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
Syarat pembebasannya, kata Susanni, terhitung per 31 Desember 2020 sudah masuk dua pertiga dari masa pidananya.
“Jadi, kalau masa pidananya belum sampai dua pertiga pada tanggal 31 Desember 2020, berarti tidak masuk program,” katanya menjelaskan.
Begitu pula, persyaratan terkait dengan PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yakni yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
“Jadi, yang dapat ini adalah mereka yang tidak masuk dalam PP 99 Tahun 2020. Napi tipikor tidak masuk dalam program ini, begitu juga yang narkoba. Akan tetapi, kalau ada yang tidak masuk PP 99 Tahun 2020, mereka masuk program,” ucapnya.
Terkait dengan PP 99 Tahun 2012, kata dia, pemerintah sedang menggodok aturan barunya.
Susanni memprediksikan jumlah narapidana Lapas Mataram yang akan bebas hingga batas akhir pada tanggal 7 April 2020 sebanyak 200 orang.
“Untuk yang lainnya ini kami masih menyelesaikan administrasinya, kami masih hitung masa pidananya. Sampai 7 April besok, saya perkirakan ada sekitar 200 narapidana yang memenuhi syarat,” ucapnya.
Kepada yang bebas, Susanni berpesan agar melakukan karantina diri di rumah masing-masing. Hal itu diungkapkannya sesuai asimilasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
“Sebagai upaya pencegahan COVID-19, mereka yang terima bebas diberikan asimilasi untuk langsung berdiam di rumah masing-masing,” ujarnya. (Ant)