Lombok Timur (Inside Lombok) – Kabupaten Lombok Timur merupakan salah satu kabupaten terbesar di NTB dan memiliki jumlah sekolah yang cukup banyak. Namun jumlah tersebut tak dibarengi dengan jumlah kepala sekolah yang seimbang.
Kepala Disdikbud Lombok Timur, Izzuddin mengatakan bahwa Kabupaten Lombok Timur masih kekurangan sebanyak 44 kepala sekolah tingkat SD dan SMP, untuk itu pihaknya telah mendata sejumlah guru penggerak untuk dijadikan calon kepala sekolah.
“Pada PP Nomor 20 Tahun 2021 itu mengamanatkan kepada kita (Disdikbud, Red) bahwa guru penggerak itu berhak untuk menjadi kepala sekolah,” ucapnya pada Inside Lombok, Senin (06/01).
Kendati demikian, Izzuddin menilai bahwa masih banyak pertimbangan-pertimbangan jika mengangkat guru penggerak menjadi kepala sekolah seperti kurangnya pengalaman dan juga golongan yang didapat oleh guru penggerak.
“Ada guru penggerak ini yang memiliki golongan 4B, karena syarat menjadi kepala sekolah yakni menjadi guru penggerak, sertifikasi, dan golongan minimal yakni 3B sehingga boleh diusulkan menjadi kepala sekolah,” tuturnya.
Dituturkannya, selain memaksimalkan guru penggerak, opsi lain yang bakal diangkat menjadi kepala sekolah yakni para guru yang telah senior. Tak hanya itu para mantan kepala sekolah juga berpotensi untuk diangkat kembali apabila guru penggerak tersebut tak mencukupi syarat.
“Para mantan kepala sekolah yang pernah diturunkan karena alasan apa, mungkin itu akan kita coba menaikkan kembali,” jelasnya.
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021 tersebut terdapat syarat pengangkatan calon kepala sekolah menjadi kepala sekolah seperti sudah menjadi guru penggerak, sertifikasi, dan minimal golongan 3B. Namun dilemanya tidak ada tes kelayakan atau diklat bagi calon kepala sekolah apakah sudah mampu menjadi kepala sekolah atau tidak.
“Pada PP sebelumnya diklat itu dilakukan, tapi sekarang tidak. Sebenarnya kita ingin diklat itu diadakan untuk mematangkan calon kepala sekolah sebelum terjun menjadi kepala sekolah,” pungkasnya. (den)