31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaBerita UtamaLuas Tanah dan Bangunan Rumah Subsidi Bakal Diubah Jadi Kecil, Ketua REI...

Luas Tanah dan Bangunan Rumah Subsidi Bakal Diubah Jadi Kecil, Ketua REI NTB: Masih Wacana dari Menteri

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah berencana mengatur batasan luas bangunan dan luas tanah rumah subsidi menjadi lebih kecil. Dalam sebuah draf aturan baru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memuat aturan luas bangunan rumah umum tapak paling kecil 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sedangkan, luas lantai rumah ditetapkan antara 18 hingga 35 meter persegi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Real Estat Indonesia (REI) NTB, Hery Atmaja mengatakan aturan pemerintah tersebut masih sebatas pada rencana saja dan belum ditetapkan secara resmi. “Masih wacana dari kementrian, rumah subsidi dibuat lantai 2, tapi tanahnya diperkecil,” ujarnya, Kamis (5/6).

Diakui, rencana pemerintah mengatur luas tanah dan bangunan ini bisa berpengaruh pada minat masyarakat yang akan membeli rumah subsidi. Begitu juga dengan harganya nanti. Mengingat, rumah subsidi diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), karena tingginya kebutuhan rumah. “Pasti ada pengaruhnya, karena metode dan cara bangunnya pasti berbeda dengan sebelumnya,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah rumah tapak ditetapkan sebesar 60 meter persegi. Kendati, ada kabar rencana perubahan menjadi kecil rumah subsidi ini. Tentunya, REI mengambil langkah yang bijak terkait dengan rencana itu. “Teman-teman REI pusat masih diskusi dengan kementrian mengenai rencana ini. Nanti kalau ada info terbaru kita kabarin,” ucapnya.

Disisi lain, salah satu masyarakat yang ikut angkat suara adalah Restu (27), karyawan swasta di kota Mataram yang saat ini tengah mempertimbangkan membeli rumah pertama, termasuk opsi rumah subsidi. Karena melihat luas tanah dan luas bangunannya sesuai dengan diinginkan, bahkan sangat cocok bagi yang sudah berkeluarga. Namun, sayangnya ada rencana diperkecil, sehingga menjadi pertimbangan baginya untuk menempati rumah tersebut.

“Bisa saja kita beli, tapi kalau mau ditempati mungkin tidak, cuma di jadikan investasi dengan disewakan. Tetap dibeli karena ini kebutuhan juga, apalagi kalau luas tanah dan bangunan diperkecil bisa saja harga disesuaikan,” ujarnya.

Bahkan, ia mempertanyakan mengapa harus dirubah aturan yang sebelumnya sudah sesuai dengan keinginan masyarakat. Jika, dirubah lebih kecil, maka harga yang diberikan tentu akan lebih fleksibel dari harga rumah subsidi saat ini. “Kalau untuk subsidi ini harapannya dipikirkan kembali dengan rencananya ini. Kalau bisa aturannya tetap sama,” imbuhnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer