Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram sedang menyiapkan sistem berlangganan untuk pembayaran parkir tepi jalan. Parkir berlangganan ini khusus untuk kendaraan pariwisata, rent car, bus dan kendaraan umum lainnya.
Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Mataram, Lalu Mohammad Sopandi mengatakan sarana prasarana parkir berlangganan ini sedang disiapkan. “Ini sedang kami siapkan sarannya dulu seperti pencetakan stiker hologram sebagai bukti parkir berlangganan,” katanya.
Parkir berlangganan ini katanya tidak berlaku untuk kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat. Karena kendaraan pribadi akan langsung bayar di setiap lokasi parkir. “Kalau kendaraan pribadi kan setiap pelayanan parkir di kantong-kantong retribusi langsung dia bayar. Motor juga tidak ada berlangganan parkir,” katanya.
Ia menjelaskan untuk tarif sendiri sudah ditentukan. Misalnya kendaraan nomor polisi (Nopol) luar daerah yaitu sebesar Rp120 ribu per enam bulan. Sedangkan untuk kendaraan dalam kota yaitu sebesar Rp60 ribu per enam bulan. “Ini khusus untuk mobil pariwisata, rent car, bus dan pick up. Jadi yang tarif 120 ribu itu kan berarti 20 ribu per bulan langganan parkirnya,” katanya.
Dishub Kota Mataram bekerjasama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) untuk pencetakan stiker hologram tanda parkir berlangganan. Menurutnya, dengan pencetakan tersebut kecil kemungkinan stiker hologram parkir berlangganan bisa dipalsukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Gimana mau dipalsukan yang cetak uang saja PERURI. Itulah tujuan kita mencetak stiker hologram di PERURI untuk menghindari pemalsuan,” ujarnya. Parkir berlangganan ini nantinya akan ditawarkan kepada kendaraan yang sedang uji KIR di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Mataram.
Sosialisasi parkir berlangganan ini tidak saja menyasar masyarakat melainkan juru parkir (jukir). “Nanti wajib kita tawarkan itu kendaraan dari luar umumnya untuk berlangganan,” katanya.
Kendaraan yang berstiker dan hologram ini tidak boleh ditarik retribusi oleh para jukir. Karena kendaraan tersebut sudah berlangganan. “Untuk kendaraan roda empat yang berstiker dan berhologram tidak boleh ditarik bayaran parkir karena dia sudah berlangganan,” terangnya.
Persiapan penerapan parkir berlangganan cukup matang dilakukan. Dishub menargetkan parkir berlangganan bisa dimulai tahun ini. “Kita targetkan bulan ini dimulai, padahal idealnya itu dari Januari kemarin diterapkan. Itu karena kesiapan perangkat stiker hologram itu,” katanya. (azm)