Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram amankan dua orang pelaku pengedar narkoba. Salah satu di antara adalah mantan anggota kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pada Rabu (9/11) Sat resnarkoba mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika di depan Alfamart sekitar wilayah Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
“Dua pelaku yang diamankan ada FR alamat Kecamatan Selaparang dan DT alamatnya sama di Kecamatan Selaparang dengan barang bukti sabu disimpan di kertas rokok kita amankan,” ungkap Yogi di ruangannya, Sabtu (12/11).
Dari kedua pelaku yang diamankan, salah atau di antaranya merupakan mantan anggota kepolisian. Dikatakan yang bersangkutan ini sangat licin dalam peredaran narkotika, di mana yang bersangkutan akan melakukan transaksi pada orang yang biasa dikenal saja.
“Sangat disayangkan yang bersangkutan ini pecatan polisi di wilayah Pulau Sumbawa,” tuturnya.
Lebih lanjut, mantan anggota kepolisian tersebut yang pada saat aktif yang bersangkutan sebagai pengguna maupun pengedar, dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian wilayah tempatnya bertugas. Kemudian dilakukan upaya penangkapan, penahanan langsung di wilayah hukum di Pulau Sumbawa.
“Kami sangat tegas terhadap pengguna ataupun pelaku narkotika, inisialnya saudara FR yang bersangkutan pada saat itu di tahun 2015 ditangkap ditahan dan diputus selama 6 tahun penjara. Sekarang perannya sebagai pengedar,” jelasnya.
Sementara itu, dengan barang bukti yang diamankan sabu 1,1 gram, uang tunai Rp15 ribu, korek, dua hp. Kedua pelaku dikenakan UU 35 tahun 2009 dengan pasal 114, 112 dan 127 karena kedua pelaku positif narkotika.
“Untuk barangnya didapat dari luar Mataram, jadi sistemnya itu dia beli per gram Rp1,2 juta dan dia menjual Rp1,6 juta dengan untungnya Rp400 ribu,” jelasnya. (dpi)