Mataram (Inside Lombok) – Mantan ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah, Ida Wahyu Sahabudin (IW) resmi ditahan Polda NTB terkait kasus dugaan penggelapan peminjaman kendaraan roda empat. IW sendiri sebelumnya merupakan tersangka kasus dugaan penipuan tiket MotoGP Mandalika.
“Yang bersangkutan Bu Ida ditahan dalam kasus dugaan penggelapan mobil, ditahan sejak 2 hari yang lalu,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Kamis (20/10). Diterangkan, meski ada beberapa kasus dengan terlapor IW, penahanan saat ini bukan terkait kasus penipuan tiket MotoGP yang juga berproses, melainkan karena dugaan penggelapan kendaraan roda empat.
“Beda laporan. Dia ditahan dasarnya karena penggelapan mobil, yang (kasus tiket) MotoGP sama juga tengah diproses,” terangnya.
Dalam kasus yang menjeratnya hingga ditahan, modus yang dilakukan IW adalah dengan sengaja meminjam mobil kepada korbannya, kemudian menjual mobil yang dipinjam tersebut. Sementara penahanan terhadap perempuan yang pernah menjabat sebagai Ketua BPPD Loteng ini dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku oleh pihak kepolisian.
“Agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan tindak pidananya dan menghilangkan barang buktinya,” jelasnya. Dikatakan Artanto, penahanan IW merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan.
IW ditahan atas dasar penggelapan mobil dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sebelumnya dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah melakukan gelar perkara dan sudah tingkatkan status IW yang mana ada laporan dari pelapor tentang penipuan tiket Mandalika sebesar Rp66 juta. Namun tidak dilakukan penahanan, sedangkan pada kasus dugaan penggelapan dilakukan penahanan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berkas pada kasus tiket sudah tahap 1 sedang dilakukan penelitian JPU. Sedangkan kasus penggelapan mobil sedang dilakukan pemberkasannya,” jelas Artanto. (dpi)