25.5 C
Mataram
Sabtu, 15 Februari 2025
BerandaBerita UtamaMantan Sekda NTB Jadi Tersangka Korupsi NCC, TGB Ikut Diperiksa

Mantan Sekda NTB Jadi Tersangka Korupsi NCC, TGB Ikut Diperiksa

Mataram (Inside Lombok) – Gubernur NTB periode 2008-2013 dan 2013-2018, M Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) diperiksa oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan NTB City Center (NCC). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap aliran dana dan proses pengadaan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kejati NTB menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan transparansi, dan berkomitmen untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah tersebut. Usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB terkait dugaan korupsi dalam proyek NCC, TGB terlihat menghindari awak media yang sudah menunggu di luar.

TGB diduga keluar lewat pintu belakang gedung Kejati NTB untuk menghindari pertanyaan wartawan yang ingin meminta klarifikasi terkait kasus tersebut. Kehadirannya di Kejati NTB untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang tengah diselidiki mendapat perhatian publik. Namun keberadaan TGB yang tidak memberikan kesempatan bagi media untuk berbicara menambah ketegangan seputar kasus ini.

TGB menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam sekitar pukul 20.06 Wita. Tak seperti para saksi yang diperiksa sebelumnya, TGB meninggalkan Gedung Kejati NTB tidak melalui pintu utama, melainkan pintu samping, jauh dari pintu utama.

Sebelumnya, Ketua Tim Penyidik Kasus NCC Kejati NTB, Indra HS menjelaskan pihaknya akan memeriksa TGB. Hal itu menyusul adanya mantan Sekda NTB, Rosyadi Husaenie Sayuti ditetapkan sebagai tersangka. “Secara administratif, gubernur sebagai penguasa barang milik daerah, mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan perjanjian atau pemanfaatan BMD ke pihak lain. Itu kaitannya,” bebernya.

Rosyadi sendiri merupakan tersangka kedua dalam kasus NCC, PT Lombok Plaza. Ia ditetapkan pada Kamis, 13 Februari 2025. Ia menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah selama 20 hari. Terhitung

Jaksa menyangkakan Rosyadi dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer