Lombok Timur (Inside Lombok) – Masa kampanye sudah mulai sejak Selasa 28 November 2023 dan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Selama berkampanye, para peserta pemilu diminta agar pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak boleh dilakukan sembarang.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Lombok Timur, Mustafa mengatakan sebelum masa kampanye dimulai telah dilakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan penyelenggara dan peserta pemilu. Karena selama masa kampanye berlangsung, para peserta pemilu sudah diperbolehkan memasang alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK).
“Kita sudah beberapa kali menggelar pertemuan dan beberapa hal dapat kita setuju bersama,” ucapnya, Jumat (01/12/2023).
Bakesbangpoldagri Lombok Timur mengingatkan agar pemasangan APK baik oleh peserta pemilu maupun tim sukses tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada beberapa titik yang tidak boleh dipasangkan alat-alat kampanye dan hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
“Sudah jelas sekali yang diatur dalam PKPU Pasal 71 tentang titik-titik yang tidak boleh dipasangkan alat peraga,” jelasnya.
Adapun beberapa titik yang tidak boleh dipasangkan APS maupun APK yakni seperti tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum yang telah ditentukan. “Memasang pas di lokasi tempat ibadah maupun sekolah tentu sangat dilarang, tapi jika dipasang di seberang jalan dekat sekolah tentu boleh-boleh saja asalkan jangan di tembok sekolah maupun tempat ibadah,” tegasnya.
Mustafa berharap kepada semua peserta pemilu dan massa pendukung agar mentaati aturan yang telah ditetapkan. Ia juga mengingatkan agar selalu menjaga keamanan dan kenyamanan pada saat memasang APK atau APS agar tidak saling berebut lokasi.(den)