Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Desa Senaru, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat meyakini permasalahan aset objek wisata alam yang dipermasalahkan warga karena diambil alih pemerintah kabupaten, akan ada solusinya.
“Saya yakin segala persoalan yg terkait aset, akan menemukan soulusi yang terbaik bagi pemdes dan masyarakat Senaru,” kata Kepala Desa Senaru, Raden Akria Buana kepada Antara, Kamis.
Ia menegaskan pihaknya akan mendukung sepenuhnya kepada Pemkab Lombok Utara yang akan dipimpin bupati dan wakil bupati yang baru.
Sebelumnya, Warga Desa Senaru, Lombok Utara menuntut pengembalian aset obyek wisata yang telah diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sejak 2014.
“Tanah itu (obyek wisata) merupakan milik adat jadi harus dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Kepala Desa Senaru, Raden Akria Buana kepada Antara, Minggu.
Aset objek wisata yang dimiliki Desa Senaru, yakni, Air Terjun Sendang Gile yang diambil alih oleh Pemkab Lombok Utara sejak 2015 dan pendakian Gunung Rinjani sejak 2014.
Pasalnya secara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur soal pengelolaan aset desa tersebut.
Sebelum diambil alih, kata dia, pihak desa telah diatur persentase pendapatan obyek wisata tersebut. Seperti, 15 persen untuk Desa Bayan selaku pemilik sumber air dan hutan adat serta “Meloqa Perumbaq Daya” (mengawasi hutan adat dan satwa), 30 persen untuk pemerintah daerah, dan 50 persen untuk pemilik aset yakni Desa Senaru.
“Kenyataannya saat ini semuanya diambil oleh Pemkab Lombok Utara, tidak ada lagi persentase,” katanya.
Bahkan sampai soal pengelolaan aset itu, kata dia, tenaga kerjanya berasal dari luar Desa Senaru. “Kami benar-benar jadi penonton di daerah sendiri,” tandasnya.
( Ant)