31.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaMasalah Warisan, Nenek 84 Tahun di Lobar Dilaporkan Anak Kandung ke Polisi

Masalah Warisan, Nenek 84 Tahun di Lobar Dilaporkan Anak Kandung ke Polisi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Rakyah, warga Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kediri tak menyangka di usia senjanya harus berurusan dengan hukum. Ia bersama dua anaknya yang lain telah dilaporkan oleh anak sulungnya sendiri ke polisi, terkait masalah pembagian tanah warisan seluas 28 are peninggalan almarhum suaminya.

Dengan terbata-bata Rakyah menuturkan anak sulungnya telah melaporkannya ke polisi atas dugaan pengrusakan lahan. Di mana ia menebang pohon rambutan kering dan bambu di lokasi. Padahal menurutnya tak ada pengrusakan apapun yang mereka lakukan terhadap lahan warisan tersebut.

Situasi ini pun membuat nenek 84 tahun itu tak selera makan dan susah tidur karena memikirkan perlakuan anak kandungnya yang telah melaporkannya ke polisi. “Sawah ini adalah peninggalan almarhum suami saya, terus sekarang dia (anaknya yang paling besar) tidak mau diberikan separuhnya,” ungkap Rakyah saat ditemui di kediamannya, Rabu (11/10/2023).

Ia mengaku telah berusaha mengajak anak sulungnya berkomunikasi dan menyelesaikan persoalan warisan itu secara baik-baik, tapi ajakan itu ditolak. “Ndak mau diperinget (diingatkan). Ndak mele solah (tidak mau dibicarakan baik-baik), ndak mau bagus. Tiang (saya) yang mau disumpah di kantor desa,” ucapnya sedih.

Rakyah pun mengenang sang anak yang selama ini dikenalnya sebagai anak yang baik dan penurut. Namun, setelah pembahasan pembagian lahan warisan itu, sang anak sulung sudah tak pernah lagi menjenguknya. “Lain perasaan saya (sedih, Red). Dia sudah ndak pernah lagi datang ke rumah, sudah ada sekitar dua-tiga bulan,” pungkasnya.

Kuasa hukum keluarga Rakyah, Bukhari Muslim menceritakan awal mula persoalan itu terjadi karena Rakyah bersama anak-anaknya yang lain meminta bagian waris dari tanah 28 are peninggalan almarhum suaminya yang sudah meninggal puluhan tahun lamanya. Terlebih wasiat dari suaminya mengatakan, jika tanah itu dibagi bersama dengan hak anak pertama 10 are dan sisinya 18 are dibagi kepada ibu dan delapan orang anaknya yang lain. Sayangnya permintaan itu ditolak anak pertamanya dengan alasan tanah itu sudah dibeli dari sang bapak saat masih hidup.

“Selain ibu kandungnya, pelapor berinisial HS itu juga mengadukan kedua saudaranya atas dugaan pengrusakan lahan. Padahal setelah dilakukan pengecekan di lapangan, tidak pernah ada pengrusakan itu,” tegas Bukhari.

Selain itu, ia menegaskan tanah 28 are itu juga belum diwariskan, sehingga masih menjadi milik ahli waris lainya. Baik itu ibu kandungnya termasuk delapan saudara kandung dari HS tersebut. “Secara hukumnya tidak boleh dikuasai oleh satu orang, seharusnya tanah ini dibagikan dulu secara waris,” terangnya.

Pihaknya juga heran mengapa pelapor bisa mensertifikatkan lahan itu pada 2008 silam, melalui program Prona Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal belum pernah dilakukan turun waris atau pembagian ahli waris. Sehingga selaku kuasa hukum, ia akan mengajukan penetapan ahli waris ke pengadilan agama.

“Kita masih kendala secara formil, karena banyak berkas belum terkumpul, salah satu buku nikah sebagai syarat pengajuan penetapan ahli waris. Dengan atas dasar penetapan ahli waris itu nanti, polres Lobar akan memberhentikan proses pidana yang sedang dijalankan di polres,” jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan sebelumnya juga sudah pernah mediasi yang dilakukan pemerintah desa hingga tokoh agama dan masyarakat setempat terkait persoalan itu. Namun HS tetap bersikukuh, bahwa lahan adalah miliknya. Mirisnya, setelah mediasi itu tak juga menemukan kesepakatan, HS justru mengadukan persoalan itu ke kepolisian.

Bukhari pun meminta agar penanganan perkara ini dapat dilakukan melalui restorative justice. Kerena secara etika masyarakat tidak membenarkan langkah mengadukan ibu kandungnya sendiri ke pihak berwajib terlebih kaitan dengan warisan.

“Seharusnya itu diselesaikan secara kekeluargaan. Kami berharap perkara ini diberhentikan, jangan sampai dilanjutkan ke tingkat penyelidikan, penyidikan. Kasian ini ibu Rakyah di usia 84 tahun harus menerima ini,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP I Made Dharma Yulia Putra pun mmebebarkan adanya aduan terkait persoalan tersebut. Namun, persoalan itu disebutnya masih berupa aduan dari anaknya, yang ditujukan kepada ibu dan saudara kandungnya. “Itu masih aduan, belum laporan. Kita masih lidik,” singkat Dharma melalui pesan WhatsApp. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer