Lombok Tengah (Inside Lombok) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah (Loteng) berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menyelesaikan sengketa lahan di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Kepala BPN Loteng, Subhan mengatakan tim khusus itu nantinya bertugas menelusuri adanya persoalan lahan di kawasan tersebut.
“Yang ini saya inisiatif bentuk sendiri. Saya kepingin kepada teman-teman APH (aparat penegak hukum) agar jangan sampai hal ini ribut terus menjelang event saja,” ujarnya, Selasa (31/10) di kantornya. Diakui, persoalan lahan di KEK Mandalika perlu atensi khusus, mengingat isu tersebut sering muncul kembali saat ada event besar seperti MotoGP.
Dikatakan, tim ini rencananya akan diisi oleh BPN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Polres Loteng dan Kodim/1620 Loteng. Dengan begitu semua pihak dapat berkolaborasi agar permasalahan lahan di KEK Mandalika dapat diatasi.
“Kami akan kolaborasi kepada teman-teman APH, supaya nama daerah dan Indonesia bagus di mata dunia,” ujarnya. Selain itu, Subhan menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendataan titik lokasi lahan KEK Mandalika yang disinyalir belum diselesaikan oleh pemerintah pusat.
“Total jumlah hak pengelolaan lahan (HPL) di KEK Mandalika itu tercatat 126 bidang tanah, dan semuanya itu sudah dibayar oleh pihak dari Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC),” jelasnya.
Selain itu, diungkapkan ada dua titik lahan yang diklaim sebagai milik ITDC yang diduga belum dilakukan pembayaran. Lahan itu terletak di lahan KEK Mandalika seluas 1.035,67 dan juga akan mengumpulkan data lahan dan dipadukan dengan data awal yang dipegang oleh BPN, baik data pelepasan hak yang telah diterbit oleh pihak desa menjadi HPL milik ITDC. “Proses ini sebenarnya kan sudah lama berproses. Pelepasan hak itu mulai muncul tahun 2019. Data di ITDC juga sebenarnya lengkap,” ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya menyarankan warga yang mengklaim lahannya belum dibayar atau dikuasai secara sepihak oleh PT ITDC bisa menunjukkan alas hak (sertifikat, pipil, SPPT) untuk melakukan gugatan di pengadilan. “Silakan ajukan gugatan ke pengadilan biar hakim yang memutuskan jika itu pilihannya. Karena lebih bagus yang memutuskan itu adalah hakim di pengadilan,” bebernya.
Ditegaskan, pihaknya juga membuka peluang kepada para pihak untuk melakukan mediasi antara warga dan ITDC dan pihaknya meminta kepada itdc untuk terbuka mengenai lahan diterbitkan sesuai data HPL yang dikuasai oleh negara antara tahun 2018-2019. “Kami akan sampaikan juga soal ini ke ITDC. Mudahan ada titik terang ya. Jadi minggu depan satgas penanganan kasus lahan di KEK Mandalika akan bekerja,” pungkasnya. (fhr)