Mataram (Inside Lombok) – Guna mengurangi produksi sampah plastik yang sampai saat ini masih menjadi masalah penanganan sampah di NTB, Pemprov NTB telah membuat regulasi terkait pengurangan penggunaan plastik itu dalam bentuk Peraturan Gubernur. Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalillah mengatakan regulasi tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat, terutama untuk pelaku industri.
Tidak saja Pemprov NTB, Pemda Kabupaten Lombok Timur juga sudah mulai mengurangi penggunaan kantong plastik sejak November lalu yang diatur dalam peraturan daerah. Ke depan, pemda kabupaten/kota lainnya di NTB diharapkan memiliki regulasi untuk mengurangi penggunaan plastik. Pasalnya, sampah plastik cukup sulit terurai dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Lombok Timur sudah mulai, Pemprov NTB sudah memulai menggerakkan seluruh kabupaten/kota. Ada regulasinya sudah sedang mau disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya, Senin (19/12) pagi.
Sampah plastik yang masih belum tertangani dengan baik ini diakui banyak dikeluhkan masyarakat. Namun program zero waste ditegaskan tidak saja dilakukan pemprov NTB melainkan keterlibatan semua pihak, terutama masyarakat. “Banyak (keluhan, Red) karena program zero waste ini butuh keterlibatan semua pihak,” ujarnya.
Meskipun masih banyak keluhan terkait persoalan sampah, penanganan persoalan lingkungan sudah mulai tertangani. Menurutnya, penanganan sampah di Provinsi NTB sudah mulai berjalan. “Hilirisasi sampah sudah sudah akan banyak di NTB. Bank sampah sudah semakin banyak,” kata Wagub.
Ia mencontohkan, penanganan sampah di Kota Mataram sudah cukup bagus. Pemilahan juga mulai direalisasikan. “Mataram kita lihat sekarang sudah jauh lebih bersih. Tumpukan sampah di jalan sudah tidak ada,” ungkapnya.
Tidak saja pemda, lingkungan sekolah sudah mulai memilah sampah dan pengolahan sampah. Hal ini menandakan program zero waste mulai berjalan. “Sekolah-sekolah SLB sudah mulai memprogramkan sekolah bersih dan sehat,” terangnya.
Sebelumnya, Komunitas peduli sampah Ddoro Care menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur NTB, Rabu (14/12). Komunitas tersebut meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB membuat aturan pembatasan penggunaan sampah plastik.
“Kami menuntut adanya peraturan tentang produsen harus bertanggung jawab terhadap sampah plastik. Kita juga mendorong adanya peraturan pembatasan plastik sekali pakai,” ujar Direktur Eksekutif DDoro Care, M. Wahyu Rosadi saat aksi.
Apalagi ada program zero waste yang merupakan program utama Pemprov NTB. Sayangnya, program itu tidak spesifik mengatur upaya menekan jumlah timbulan sampah plastik sekali pakai. “Semua elemen harus digerakkan. Minimal sudah ada gerakan, kita komunitas mengawal itu,” ucapnya.
Selain itu, massa juga meminta Pemprov NTB mengeluarkan aturan agar produsen yang menyumbang sampah harus bertanggung jawab. Jangan sampai mereka mengambil untung saja tapi sampah tidak diambil.
“Kita buat aplikasi audit sampah berbasis android. Agar memudahkan pemetaan saat brand audit siapa saja yang mencemari,” tuturnya. (azm)