Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mulai pukul 22.00 WITA, akan memberlakukan jam malam atau pembatasan waktu keluar rumah bagi seluruh warga Kota Mataram untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19.
“Mulai nanti malam pemerintah kota memberlakukan jam malam dengan mematikan semua lampu-lampu penerang di jalan protokol dan sejumlah taman kota,” kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram, Sabtu.
Dikatakan, sejumlah lampu taman kota yang akan dimatikan adalah Taman Selagalas, Taman Sangkareang dan Taman Pantai Ampenan.
“Petugas kami akan melakukan pemantauan dan akan menertibkan jika ada warga yang masih berkerumun di luar rumah di atas pukul 22.00 Wita,” katanya.
Selain itu, para pengusaha di Kota Mataram juga diminta kerjasamanya agar mereka menutup tempat usaha hiburan seperti karaoke, live music, warung internet (warnet), dan pengusaha playstation, mengingat situasi penyebaran COVID-19 yang merebak.
“Untuk mencegah penyebaran COVID-19, diharapkan kerja sama pengusaha dan warga kota untuk patuhi ketentuan tersebut demi kepentingan bersama,” katanya.
Apabila, masih ditemui pelanggaran terhadap hal tersebut, maka aparat dari Polresta Mataram dan Kodim 1606 akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Untuk itu, kita berharap semua pihak bisa memaklumi kebijakan yang diambil pemerintah sebagai bagian dari upaya pemerintah kota untuk meminimalkan penyebaran COVID-19,” katanya. (Ant)