Mataram (Inside Lombok) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pelaksanaan ibadah, terutama pada bulan Ramadhan, kembali seperti semula. Salah satunya salat berjamaah kini bisa dilakukan tanpa jaga jarak. Namun tetap dengan menggunakan masker.
Asisten I setda Kota Mataram, Lalu Martawang mengatakan saat ini Kota Mataram sedang berada pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level satu. Pada level ini, pemberlakukan new normal sangat memungkinkan untuk diterapkan.
“Misalnya, salat tanpa berjarak tapi harus tetap menggunakan masker, tetap menyiapkan hand sanitizer dan sebagainya. Artinya, kelonggaran yang dilakukan jangan abai untuk tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes),” katanya.
Barometer Kota Mataram berada pada level satu yaitu capaian vaksinasi dosis kedua lebih dari 80 persen, baik untuk anak-anak maupun lansia. Selain itu, transmisi penularan Covid-19 sudah sangat berkurang dan penelusuran kontak erat dengan pasien sudah maksimal dilakukan petugas.
“Kalau sudah zero (penularan), maka testing, tracing sudah tidak dibutuhkan lagi,” katanya. Pernyataan ini disampaikan menyikapi fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah selama pandemi Covid-19, nomor kep-28/DP-MUI/III/2022.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan, kondisi penularan Covid-19 sudah membaik. Angka kasus penularan setiap harinya mengalami penurunan yang cukup signifikan. Dengan demikian, pelaksanaan salat kembali bisa dilakukan dengan hukum asal, yaitu merapatkan dan meluruskan shaf. Terlebih merapatkan dan meluruskan shaf menjadi keutamaan dan kesempurnaan dalam berjamaah.
Selain itu, masyarakat terutama umat muslim bisa melaksanakan berbagai kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan. Seperti salat tarawih, tadarus, dan qiyamul lail. Namun dengan penekanan tetap menjaga prokes, khususnya pemakaian masker.
Sebagai informasi, jumlah tambahan kasus Covid-19 di Kota Mataram per 15 Maret 2022 yaitu tiga kasus baru dan 164 pasien dinyatakan sembuh. Selain itu, satu pasien meninggal. (azm)