Mataram (Inside Lombok) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dipastikan akan bertindak sebagai inspektur upacara pada puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja ke-70 tingkat nasional di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram, Rabu, mengatakan, upacara puncak HUT Satpol PP tingkat nasional akan digelar pada 3 Maret 2020 di bekas Bandara Selaparang Rembiga, dan akan dipimpin langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
“Upacara itu akan diikuti ribuan peserta dari perwakilan anggota dan pejabat Satpol PP se-Indonesia. Sekarang saja ada sekitar 2.000 lebih yang sudah konfirmasi kehadirannya,” katanya kepada wartawan.
Bayu mengatakan, di sela kegiatan upacara HUT Satpol PP tingkat nasional Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh akan menerima penghargaan Satya Lencana Karya Peduli Satuan Polisi Pamong Praja yang akan diserahkan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
“Penghargaan ini, tentunya akan menjadi kebanggaan sekaligus motivasi kami dan pemerintah daerah agar lebih serius peduli kepada Satpol PP,” katanya.
Oleh karena itu, kata Bayu, agar penghargaan tersebut tidak rancu dengan kondisi saat ini, pihaknya meminta supaya tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) bisa meningkatkan kepeduliannya terhadap Satpol PP.
“Jangan sampai di sisi lain, pak wali mendapat penghargaan peduli Satpol PP tetapi di sisi lain tidak peduli,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan berdasarkan pengalaman dan kondisi yang dialaminya saat ini. Misalnya, katanya mencontohkan, seragam anggota yang harusnya dikasi satu tahun sekali, sekarang diberikan empat tahun sekali.
Kendaraan operasional yang sudah 20 tahun lebih tidak diganti-ganti, meskipun sudah diusulkan berkali-kali. “Kita bukannya manja, tetapi itu memang kebutuhan kami untuk mendukung kerja pengawasan enam wilayah kecamatan dan 50 kelurahan,” katanya.
Padahal, lanjut Bayu, pada tahun 2018-2019, kalangan DPRD Kota Mataram dari Komisi I bahkan sudah membuat pansus khusus dan sepakat meningkatkan anggaran Satpol PP untuk pengadaan sarana dan prasarana seperti kendaraan roda dua dan empat serta perlengkapan seperti seragam, masker, sarung tangan dan lainnya.
“Tetapi dalam proses pembahasan TAPD, apa yang sudah disepakati dewan itu macet dan tidak bisa terealisasi,” katanya.
Padahal sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah No 32/2014, disebutkan Satpol PP merupakan salah satu dari 6 urusan wajib pemerintah selain pendidikan, kesehatan, sosial, perumahan permukiman dan pekerjaan umum.
“Tetapi, dari enam urusan wajib itu Satpol PP terkesan dianaktirikan, sementara lima lainnya menjadi prioritas,” katanya.
Terkait dengan itu, tambahnya, pihaknya berharap setelah penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Peduli Satuan Polisi Pamong Praja, TAPD bisa lebih memperhatikan dan peduli terhadap Satpol PP. (Ant)