Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy melarang para kepala sekolah untuk melakukan pengadaan ataupun pengangkatan guru honorer.
Sementara jika sekolah membutuhkan pengajar, kepala sekolah diminta untuk mengangkat kembali tenaga kerja yang akan pensiun. Langkah ini diambil sebagai solusi persoalan dari jumlah guru honorer yang terus bertambah.
“Saya minta supaya kepala sekolah tidak angkat lagi guru honorer. Guru yang pensiun diperpanjang saja masa baktinya. Ditarik lagi sampai ada guru pengganti yang diangkat oleh pemerintah,” ujar Muhadjir Effendy seperti dilansir dark kompasdotcom, Sabtu (05/01/2019).
Muhadjir meminta untuk memperpanjang masa bakti dari guru pensiun. Namun, bukan berarti status (PNS) nya tetap tetapi hanya ditarik kembali untuk mengabdi di sekolah. Nantinya guru pensiunan ini akan bertugas sampai ada guru pengganti yang diangkat oleh penerintah, bukan dari kepala sekolah.
Menurutnya jika kepala sekolah yang mengangkat (guru honorer), maka tidak akan pernah selesai-selesai. Jadi, Muhadjir meminta agar pemerintah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Cukup yang pesiun saja, toh usianya rata-rata 60 tahun. Jadi, masih segar dan sehatlah untuk mengabdi beberapa tahun lagi sambil menunggu penggantinya,” lanjutnya
Mendikbud juga menjelaskan soal gaji rencananya akan diambilkan dari dana Bantuan Operasional Siswa (BOS). Namun, tentu saja tidak akan sebanyak sebelum guru tersebut bertugas dulu karena sudah mendapat tunjangan pensiun.