26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaMengaku Butuh Uang untuk Berobat Istri dan Minum-Minum, Suami di Mataram Gadai...

Mengaku Butuh Uang untuk Berobat Istri dan Minum-Minum, Suami di Mataram Gadai Motor Teman

Mataram (Inside Lombok) – Seorang suami inisial LO asal Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia dilaporkan setelah menggadai sebuah motor milik temannya.

Saat dimintai keterangan, LO pun mengaku nekat menggadai motor temannya tersebut demi mendapat biaya berobat istrinya yang tengah sakit ginjal. Namun, tidak sampai di situ, ia mengaku uang hasil gadai juga dipakai untuk minum-minum.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Mohammad Nasrullah mengatakan LO awalnya mengaku pada korban yang merupakan temannya sendiri hanya ingin meminjam motor. Kemudian motor tersebut dibawanya ke Lombok Tengah. Namun pada saat LO kembali ke Mataram ditelpon oleh sang adik karena kaca rumahnya dipecahkan oleh korban.

“Saat itu juga pelaku menggadaikan motor korban seharga Rp3,5 juta. Pengakuannya untuk berobat istrinya dan minum-minum,” ujar Nasrullah, Selasa (17/1).

Diterangkan, peristiwa bermula saat korban datang ke TKP untuk minum tuak. Kemudian datanglah pelaku ikut bergabung. Saat korban sedang buang air kecil ke toilet, yang bersangkutan mengambil HP dan membawa kabur motor milik korban tanpa izin, yang pada saat itu dalam kondisi kunci tergantung di motor.

“Korban bersama pelaku ini minum miras bersama-sama. Setelah korban ke kamar mandi, dia bawa motor korban berhari-hari, sebelumnya memang terduga pelaku meminjam kendaraan,” tuturnya.

Lantaran motornya dibawa berhari-hari oleh LO dan tak kunjung dikembalikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut. Atas laporan tersebut tim opsnal Polsek Sandubaya melakukan penyelidikan keberadaan LO yang diduga melakukan aksi penggelapan.

LO pun akhirnya berhasil diamankan di rumah kos-kosan di wilayah Kelurahan Mayura. “Penangkapannya kita amankan di rumah kosan di wilayah Mayura, pelaku ini orang Bertais tapi berpindah-pindah, akhirnya ditemukan di rumah kos,” bebernya.

Sementara itu atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp9.499.000, saat ini LO dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer