Mataram (Inside Lombok) – Tim Puma Polresta Mataram mengungkap kasus perjudian online dan mengamankan satu pelaku inisial S (41) alamat Ampenan. Pelaku yang sebelumnya berprofesi sebagai tukang sound system ini memilih beralih menjadi bandar judi online karena keuntungan yang menjanjikan.
Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat menerangkan saat pengungkapan kasus, S diduga sedang memesan nomer togel melalui situs online. “Infomasi baru 6 bulan dilakukan oleh terduga pelaku dengan cara memesan di situs judi online. Jadi ada para pembeli dia tampung, di pesankan melalui aplikasi,” ujarnya, Senin (22/8).
Terduga adalah tukang sound system dan pekerjaannya hanya pada saat ada pesanan dan dipanggil oleh bos-nya. Lantaran pendapatan dari kerja itu dirasa tidak mencukupi kebutuhannya, akhirnya ia memilih untuk menjual nomor judi togel.
“Dari satu kali memasang sound system terduga mendapat Rp80 ribu. Karena merasa hasilnya kurang, akhirnya terus ketagihan bermain judi togel online. Dari pengakuannya sudah 6 bulan ini dia nyambi menjual togel online,” jelasnya.
Semantara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan S berperan sebagai bandar yaitu menerima pesanan dari pembeli. “Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif kepada S memang profesi sebagai penjual judi online tidak pernah rugi. Di saat pemain tidak ada yang main tetap dapat. Itulah yang menjadi motivasi kepada saudara S untuk melakukan kegiatan judi secara online,” ungkapnya.
Terduga dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Dengan barang bukti yang diamankan hp, ATM, resi dari transaksi terakhir, print out rekening dari bank. Atas tindakan ini, sesuai atensi Kapolri bahwa segala jenis perjudian yang menjadi penyakit masyarakat untuk segera diberantaskan, termasuk judi online.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat kota Mataram agar terus mendukung polri dalam pemberantasan penyakit masyarakat ini,” ujarnya. (dpi)