25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaMerasa Ditipu Novel Karyanya Tak Kunjung Dibayar Rp80 Juta, Santriwati di Kediri...

Merasa Ditipu Novel Karyanya Tak Kunjung Dibayar Rp80 Juta, Santriwati di Kediri Lapor Polisi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang santriwati inisial US (18) di Pondok Pesantren Nurul Hakim, Kediri, melaporkan dugaan penipuan yang menimpa dirinya. Setelah merampungkan novel yang ditulisnya, ia yang diiming-imingi akan dibayar Rp80 juta tak kunjung menerima pembayaran.

US pun telah mengirimkan file tulisan novelnya yang berjumlah 200 halaman kepada terduga pelaku yang menjanjikan pembayaran. Naskah itu dikirim menggunakan jasa ojek online. Namun hingga kini ia tak kunjung menerima transfer dana seperti yang dijanjikan terduga pelaku.

“Kejadian itu bermula dua bulan lalu. Saat proses penulisan, dia dihubungi seseorang yang tidak dikenalnya melalui telepon. Orang tersebut meminta US segera menyelesaikan tulisannya untuk diterbitkan. Korban dijanjikan novelnya laku Rp80 juta,” tutur Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yulia Putra saat dikonfirmasi, Senin (29/08/2022).

Korban pun telah berupaya menulis novel tersebut dengan jerih payahnya, hingga menghabiskan waktu dua bulan. Setelah mengirimkan file novelnya, pelaku menjanjikan akan langsung mentransfer uang sebesar Rp50 juta kepada US. Namun hingga kini, uang tersebut tak kunjung masuk ke rekeningnya.

US yang merasa ditipu akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi. Terlebih saat ini, nomor telepon terduga pelaku yang tak dikenalnya secara langsung itu sudah tidak bisa lagi dihubungi.

Dharma menyebut, belum ada unsur yang mengarah pada tindak pidana apa pun. Termasuk dugaan pembohongan atau pelanggaran UU ITE. “Belum masuk unsur pidana penipuan. Karya novel itu juga belum diperbanyak dan belum diperjualbelikan,” imbuhnya.

Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya akan tetap memproses laporan tersebut, yang saat ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan. “Setiap laporan masyarakat wajib kita terima,” katanya.

Pada tahap ini, disebutnya akan ada pemanggilan saksi-saksi dan pemeriksaan, hingga gelar perkara. Untuk bisa mengetahui apakah ada unsur pidana atau pun tidak. “Kalau memenuhi bukti yang cukup atau ditemukan unsur pidana, kita naikkan ke tahap penyidikan,” tandas Dharma. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer