Mataram (Inside Lombok) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban dari PT FEC Shopping Indonesia (Future ECommerce/FEC) agar melapor ke pihak kepolisian. Pasalnya, banyak masyarakat diduga menjadi korban perusahaan tersebut, tidak terkecuali di NTB.
Ketua Satgas PAKI NTB, Rico Rinaldy menerangkan apa yang terjadi pada FEC saat ini masuk dalam delik aduan penipuan di kepolisian. Karena itu, pihaknya menyarankan member FEC yang merasa dirugikan agar membuat laporan kepolisian.
“Koordinasi dengan kepolisian, termasuk Polda NTB, juga telah dilakukan melalui Satgas PAKI Pusat,” ujar Rico, Kamis (7/9). FEC sendiri belakangan ini ramai digandrungi oleh masyarakat, karena menjanjikan keuntungan besar bagi anggotanya.
Setelah masyarakat menyimpan dana dalam jumlah besar sebagai modal, belakangan kegiatan yang dilakukan FEC tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Karena itu pemerintah pun telah resmi mencabut izin usaha kegiatan FEC.
Pencabutan izin ini dilakukan karena FEC yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Bahkan, Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak 2 kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC.
“Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM,” paparnya.
FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.
Lebih lanjut, KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (dpi)