25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaMeski Gunakan KTP, Pembelian Elpiji 3 Kg Tidak Dibatasi

Meski Gunakan KTP, Pembelian Elpiji 3 Kg Tidak Dibatasi

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah memberlakukan aturan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di awal Januari 2024. Meski demikian, untuk pembeliannya tidak dibatasi sama sekali.

Sementara ini pembelian dengan menggunakan KTP masih digalakkan dengan target 100 persen setelah seluruh datanya rampung. Aturan ini pun sudah diuji coba sejak November, Desember 2023 dan Januari 2024. Di mana pada November 2023 untuk pendataannya sekitar 30 persen, kemudian di Desember 60 persen dan Januari 2024 bisa mencapai 100 persen.

Aturan ini pun diakui perlu sosialisasi juga kepada masyarakat, artinya tidak langsung begitu saja ditetapkan. “Jadi ini masih digodok, ini hanya pendataan saja ya. Jadi mana yang boleh membeli elpiji 3 kg atau nggak, itu belum ada. Bukan berarti ada pembatasan penggunaan. Misalnya, anda tidak boleh beli, itu masih belum ada (kebijakannya, Red),” ujar Kepala Bidang elpiji PSO Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) NTB, Gunalan, Selasa (9/1).

Ketentuan-ketentuan pembelian elpiji 3 Kg ini juga sudah dilaksanakan di pangkalan-pangkalan. Kebijakan ini menurutnya tidak begitu kaku, karena diyakini pemerintah bukan bermaksud mempersulit rakyatnya membeli barang subsidi.

Tujuan dari aturan ini hanya ingin masyarakat yang menerima subsidi energi adalah kelompok masyarakat yang benar-benar layak mendapatkannya. “Pemerintah juga tidak mau mempersulit, ini sebagai acuan untuk masyarakat masyarakat yang berhak mendapatkan itu. Tapi sampai kapan dilakukan pembatasan itu, nanti pemerintah yang melakukan,” terangnya.

Selain itu, jumlah pangkalan elpiji di NTB 2 ribuan lebih. Nantinya akan dilakukan penambahan pangkalan untuk memenuhi permintaan akan elpiji oleh masyarakat. Untuk saat ini stok masih dalam kondisi aman. “Rencananya mau buat penambahan karena ada kenaikan HET. Penambahan ini permintaan gubernur juga begitu pangkalan diperbanyak, ini masih proses,” ucapnya.

Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna elpiji tabung 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan KTP di sub penyalur/pangkalan resmi.

Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub penyalur/pangkalan. Masyarakat yang belum terdata pun bisa mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji tabung 3 kg dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di sub penyalur/pangkalan resmi. Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, masyarakat juga tak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadinya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer