25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaMeski Tidak Besar, UMK Kota Mataram Berpotensi Naik

Meski Tidak Besar, UMK Kota Mataram Berpotensi Naik

Mataram (Inside Lombok) – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Mataram sudah mulai dibahas. UMK Kota Mataram diprediksi akan terjadi kenaikan, meski tidak bisa naik hingga 13 persen sesuai dengan permintaan serikat buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, H. Rudy Suryawan mengatakan potensi UMK Kota Mataram tahun 2023 naik akan tetap ada. Namun diprediksi tidak sebesar tahun 2022 ini yang mencapai 10 persen.

“Kemungkinan akan naik itu ada. Kalau saya melihat tingkat inflasi, tingkat indikator yang digunakan untuk menentukan UMK,” katanya Rabu (19/10) siang.

Disnaker Kota Mataram sudah menggelar rapat persiapan untuk penyesuaian UMK tahun 2023 mendatang. Keputusan untuk UMK tahun depan belum bisa ditentukan bulan Oktober ini. Pasalnya, besaran kenaikan UMK tersebut juga tergantung dari pemerintah pusat.

“Besok kami akan rapatkan kembali pada bulan November. Karena data-data dari BPS juga belum bisa dirilis. Karena juga harus menunggu dari pusat, tapi kalau besarnya tidak bisa kita prediksi,” katanya.

Ia menambahkan, pada rapat pertama pembahasan UMK Kota Mataram, Disnaker Kota Mataram sudah mendengar masukan dari asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Mataram dan organisasi lain yang terkait.

“Bulan depan kita tetapkan penyesuaian apakah dia naik atau turun itu kata dari BPS. Karena ini akan dirilis secara nasional,” katanya.

Dikatakannya, sejauh ini Apindo menyarankan besaran UMK tahun 2023 masih tetap sama dengan tahun 2022 ini. Hal ini disebabkan karena kondisi perekonomian yang belum normal sehingga cukup berat untuk bisa menaikkan UMK.

“Kan kalau pekerjan keinginannya naik kan begitu,” ujarnya. Dalam penentuan UMK tahun 2023 mendatang, biasanya Kementerian Tenaga Kerja RI mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan dalam penyesuaian UMK. “Nanti itu yang akan kita acu. Informasi tadi besok tanggal 1 November seluruh Gubernur akan dikumpulkan oleh kementerian,” ungkap Rudy.

Menurutnya, di 2022 ini para pengusaha sudah bersikap kooperatif untuk menerapkan UMK yang sudah ditentukan. Di mana, besaran UMK tahun 2022 ini yaitu sebesar Rp2.416.953. Capaian ini terlihat dari tidak adanya laporan yang disampaikan kepada pemda terkait besaran upah yang diterima. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer