25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaMetode Pengerjaan Dianggap Tak Sesuai, Kontrak Dermaga Mangkrak Senggigi Diputus

Metode Pengerjaan Dianggap Tak Sesuai, Kontrak Dermaga Mangkrak Senggigi Diputus

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Perhubungan Lobar bersama PPK proyek dermaga Senggigi yang mangkrak menjelaskan pemutusan kontrak atas pihak ketiga dianggap sudah dilakukan sesuai prosedur. Karena pengerjaan proyek itu dinilai tidak sesuai dengan metode pelaksanaan.

“Kita sudah melalui mekanisme sesuai tahap kontrak itu, kita sudah mengeluarkan surat peringatan hingga tiga kali untuk menegur pihak ketiga karena tidak bisa mengejar deviasi minus yang ditetapkan dalam kontrak” beber PPK dermaga Senggigi itu, H. M. Nalsum, saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon, Kamis (11/02/2021).

Sehingga otomatis dengan diberikannya surat peringatan sampai tiga kali, kontrak itu sudah diputus sesuai dengan perjanjian kontrak. Di mana waktu itu, kontraktor pun tidak ada progres lanjutan dalam pembangunan itu.

“Mereka waktu itu minta perpanjangan waktu, tapi atas kajian dari konsultan pengawas saya, lewat penilaian teknisnya di lapangan. Ternyata pekerjaan itu sudah tidak sesuai dengan metode pelaksanaan” tutur dia.

Atas dasar hal ini, pihak PPK, diakuinya tidak bisa memberikan tambahan waktu pengerjaan. Karena kondisi di lapangan sudah tidak memungkinkan kontraktor untuk bekerja mengejar deviasi yang masih minus saat itu.

“Dengan metode yang salah juga, itu tidak memungkinkan kita melakukan perpanjangan waktu” tegasnya.

Di mana pada saat pemutusan kontrak, proyek tersebut progresnya setelah dihitung konsultan pengawas, kata Nalsum, hanya 60,452 persen. Sementara dari pihak kontraktor, mereka mengklaim progres proyek itu sudah 80 persen. Namun, Nalsum menegaskan, bila melihat kondisi proyek di lapangan, itu dinilai tidak sampai 80 persen.

“Kalau memang progresnya 80 persen, dermaga itu pasti sudah jadi” imbuhnya.

Sehingga PPK pun pada saat pemutusan kontrak hanya membayarkan 50 persennya. Lantaran 10 persennya belum bisa dicairkan, karena sejak minggu ke-12 hingga minggu ke-19 pengerjaan proyek, kontraktor justru tidak pernah membuat catatan harian progres pengerjaan proyek itu.

“Karena mereka tidak membuat laporan harian, jadi kami (Dishub) tidak bisa mengajukan laporan untuk melakukan pencairan pembayaran” beber Kepala Bidang Perhubungan Laut, Dishub Lobar, Agus Martimbang.

Setelah tiga kali peringatan, lanjutnya, kontraktor tidak juga ada perbaikan. Bahkan setelah ditegur, mereka sampai 16 hari tidak bekerja.

“Seharusnya sesuai dengan time schedule mereka, tiang pancang dipasang oktober tapi mereka malah pasang 11 November. Karena mereka telat bawa material tiang pancang” paparnya.

Dirinya pun mempertanyakan, kemudian apa yang dikerjakan oleh kontraktor hingga batas akhir kontrak? Yang justru menyisakan material hingga kini masih berserakan di lokasi karena tidak bisa selesai dipasang.

Apabila akan ada surat panggilan untuk klarifikasi dari Polda NTB diterima, pihak Dishub maupun PPK sendiri mengaku siap karena sudah memegang data. Dan dengan begitu, persoalan dermaga mangkrak ini pun diharapkan dapat segera menemukan titik terang.

“Kita malah dukung supaya jelas permasalahannya, kita kooperatif kalau akan dipanggil Polda” tandas Kadishub Lobar, H. M. Najib.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer