Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya mencapai Rp8.366.150.181 pada tahun 2023. Angka tersebut terhitung dari Januari sampai Desember 2023, di mana ini merupakan hasil kinerja seluruh wilayah Kejati di NTB.
“Jumlah keseluruhan penyelidikan di wilayah kejaksaan tinggi NTB ada 33 perkara. Kemudian penuntutan juga sama ada 33 perkara, eksekusi 38 perkara, terdiri dari 44 orang. Jumlah penyelamatan keuangan negara ada Rp 8.366.150.181. Jadi ini secara keseluruhan potret kinerja se wilayah Kejati di NTB,” ujar Wakil Kepala Kejati NTB, Abd Qohar AF, Senin (11/12).
Berdasarkan data penanganan perkara Kejati NTB dan Kejari (Kejaksaan Negeri) se NTB dari Januari sampai dengan Desember 2023. Dimana untuk perkara yang tengah ditangani dalam tahap penyidikan oleh Kejati NTB dan jajaran sebanyak 13 perkara penyidikan. “Penyidikan 13 perkara sampai saat ini. Penyelamatan keuangan negara itu ada Rp 820 juta, itu yang Kejati saja,” katanya.
Kemudian Kejari se NTB ada sebanyak 20 perkara, dengan rincian Kejari Mataram ada 2 perkara penyidikan dan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 182 juta. Sedangkan kasus penuntutan 10 perkara, eksekusi 15 perkara dengan 16 orang. Kejari Lombok Tengah ada 3 perkara penyidikan dan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp60 juta, sedangkan kasus penuntutan 3 perkara, eksekusi 4 perkara dengan 5 orang. Kejari Lombok Timur 3 perkara dan penyelamatan kerugian keuangan negara Rp6,7 miliar. Sedangkan kasus penuntutan 10 perkara, eksekusi 6 perkara dengan 8 orang.
Selanjutnya, Kejari Sumbawa ada 2 perkara dan penyelamatan kerugian keuangan negara Rp 178 juta, sedangkan kasus penuntutan 2 perkara, eksekusi 2 perkara dengan 3 orang. Kejari Dompu 3 perkara penyidikan dan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 95 juta, sedangkan kasus penuntutan 4 perkara, eksekusi 3 perkara dengan 3 orang.
Ada juga Kejari Bima 4 perkara penyidikan dan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 136 juta, sedangkan kasus penuntutan 2 perkara, eksekusi 5 perkara dengan 5 orang. Serta Kejari Sumbawa Barat 3 perkara dan penyelamatan kerugian keuangan negara Rp 144 juta, sedangkan kasus penuntutan 2 perkara, eksekusi 3 perkara dengan 4 orang.
“Semua yang terkait dengan perkara tersebut, pasti dipanggil. Kalau penyelidikan pasti dimintai keterangan, kalau di penyidikan pasti kami klarifikasi,” jelasnya. (dpi)