Lombok Barat (Inside Lombok) – Satres Narkoba Polres Lobar ciduk seorang penambang berinisial MA (40), warga Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung. Pria tersebut diduga memiliki narkotika jenis sabu.
“MA kita tangkap hari Sabtu (07/11) setelah kedapatan membawa narkotika yang diduga jenis sabu. Di dusun Peseng, desa Taman Ayu, Gerung,” beber Kasatres Narkoba Polres Lobar, Iptu Faisal Afrihadi, Senin (08/11/2021).
Diterangkan, MA yang kesehariannya bekerja sebagai penambang memang sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian. Menyusul banyaknya laporan dari masyarakat bahwa di kawasan itu sering terjadi transaksi narkotika.
“Pada saat itu juga, tim kami perintahkan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputar TKP,” imbuhnya.
Setelah informasi yang diperoleh dirasa akurat, anggota Satres Narkoba Polres Lobar langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di sepeda motor milik MA. Di sana tim menemukan barang haram yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
“Ditemukan satu bungkus rokok dibalik sebuah kain warna hitam di atas sepeda motor. Di dalamnya ternyata ada dua klip transparan yang diduga sabu dengan berat (masing-masing) satu gram,” beber Faisal.
Selain itu, polisi juga mengamankan HP dan sepeda motor vario hitam milik terduga pelaku. Kemudian, satu buah alat hisap sabu, dua korek api rakit, dua pipet dan dua kaca transparan, beserta uang tunai sebesar Rp 240 ribu.
Terduga pelaku beserta barang bukti pun langsung dibawa ke Mako Polres Lobar. Guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga langsung kita tes urine dan barang buktinya akan kita uji lab di BPOM,” pungkas Faisal. (yud)