Mataram (Inside Lombok) – Vaksin booster Covid-19 dosis kedua untuk masyarakat di Kota Mataram masih sangat minim. Kondisi tersebut sama halnya dengan booster pertama. Hanya saja, permintaan meningkat karena adanya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait kewajiban mendapat vaksin booster pertama.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. Usman Hadi mengatakan pemerintah pusat hanya mengeluarkan imbauan untuk pelayanan booster kedua kepada masyarakat umum. Pelayanan ini sudah dimulai sejak 24 Januari 2023 lalu untuk masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas.
“Kalau ada yang wajib booster, ya mungkin ramai,” katanya, Jumat (16/2) pagi. Meski hanya sebatas imbauan dari pemerintah pusat, Dinas Kesehatan Kota Mataram tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar datang ke fasilitas umum mendapatkan booster kedua. “Ada sosialisasi, dari puskesmas juga ada,” lanjut Usman.
Sementara terkait dengan adanya informasi pelayanan vaksin booster kedua akan berbayar, Usman menegaskan saat ini masih gratis. Karena pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum mengeluarkan surat edaran tersebut. “Tidak berbayar. Terkait kebijakan itu saya belum terima surat edarannya,” tegasnya.
Di samping itu, stok vaksin di Dinas Kesehatan Kota Mataram masih ada. Pasalnya, permintaan masyarakat terhadap vaksin dosis keempat atau booster kedua ini juga masih minim. “Ada stok, jenisnya Pfizer,” ujar Usman.
Diterangkannya, selama ini yang mengajukan permohonan untuk pelayanan vaksin dosis keempat yaitu instansi-instansi yang ada. “Ya banyak yang instansi. Misalnya perbankkan,” ungkapnya.
Dinas Kesehatan Kota Mataram tetap mengimbau masyarakat untuk mendapatkan pelayanan vaksin booster dosis kedua. Pemberian vaksin ini untuk meningkatkan kekebalan tubuh terhadap virus.
Untuk diketahui, jumlah tenaga kesehatan yang sudah mendapatkan vaksin dosis keempat yaitu sebanyak 2.946 orang atau 41.77 persen. Sedangkan untuk masyarakat umum belum diketahui secara pasti. (azm)