Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melalui Dinas Kesehatan terus gencar mengajak masyarakat agar vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. Karena capaian booster di Kota Mataram rendah, baru 31 persen.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, Usman Hadi, Selasa (19/7) di Mataram mengatakan, dalam sehari jumlah masyarakat yang datang untuk vaksin booster di puskesmas mencapai 100 orang. Capaian vaksin booster dalam sehari ini diakui masih lambat.
“Memang lambat. Jadi data yang kami punya kenaikannya itu hampir 100 per harinya V3 (vaksin dosis tiga),” katanya.
Ia membandingkan, saat ini capaian vaksin dosis pertama yaitu sebanyak 116 persen, vaksin dosis kedua 90 persen lebih dan dosis ketiga masih cukup rendah. Imbauan untuk vaksin ini karena pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait syarat melakukan perjalanan yaitu dengan vaksin dosis ketiga.
Jika belum vaksin dosis ketiga, maka pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen atau PCR. Aturan ini tertuang dalam surat edaran Satgas Covid-19 nomor 21/2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri masa pandemi Covid-19.
Sementara untuk persediaan vaksin ditegaskan Usman masih mencukupi kebutuhan masyarakat. Sebelumnya, persediaan vaksin bagi masyarakat yaitu sebanyak 3 ribu dosis dan masih tersisa sekitar 2 ribu lebih. Jika vaksin terbatas maka akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi NTB.
“Kalau vaksinnya ada. Dan bantu lewat media untuk sosialisasi,” katanya. Usman mengaku tidak mengetahui alasan masyarakat sehingga tidak banyak yang mendapatkan pelayanan vaksin. Padahal, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah jenis vaksin sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Ada pilihan vaksin yang bisa dipakai masyarakat ada Sinovac, Pfizer, Moderna. Ada stoknya,” sambungnya.
Meski tingkat kesadaran masyarakat untuk vaksin booster rendah, fasilitas kesehatan di Kota Mataram akan tetap memberikan pelayanan. Karena persediaan vaksin yang ada saat ini masa kadaluarsanya masih jauh. Sehingga masih bisa digunakan dengan maksimalkan.
“Kalau kadaluarsa dikembalikan lagi. Kalau yang dari 3 ribu itu masih lama, ada enam bulan (sebelum kadaluarsa,” pungkasnya. (azm)