Lombok Barat (Inside Lombok) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan Caleg dari PKS asal Lobar, Abubakar Abdullah terkait dugaan adanya hibah suara dalam pemilu legislatif (pileg) di dapil Sekotong – Lembar. Hal itu tertuang dalam putusan MK terkait PHPU nomor 21-02-08-18PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang telah dibacakan pada 7 Juni lalu.
“Sudah diucapkan putusannya, dipenuhi permohonannya Abubakar. Sebagian putusannya untuk dilaksanakan PSU di 83 TPS yang dimohonkan,” terang Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (9/6).
Pengabulan gugatan itu pun membuat Keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 dibatalkan. Selain itu permintaan Abubakar untuk dilakukan PSU di 83 TPS di wilayah Dapil 2 Lobar, yakni Sekotong-Lembar juga dikabulkan MK.
Sebelumnya Abubakar menilai adanya dugaan kecurangan peralihan dan hibah suara pada hasil Pileg lalu di sejumlah TPS di Dapil tersebut. Lantaran pada form C Hasil di tingkat TPS yang dipegang saksi, dengan saat penghitungan di tingkat kecamatan ditemukan adanya perbedaan.
Dalam gugatannya, salah satunya Abu meminta agar dilakukan PSU di 83 TPS yang diduga terjadi perubahan hasil perhitungan tersebut. Rizal pun mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil putusan MK tersebut. Di mana isi putusan itu disampaikan ke email pemohon, termohon dan Bawaslu, termasuk juga KPU. “Waktunya 14 hari setelah diucapkan,” imbuh Ketua Bawaslu Lobar ini.
Putusan PSU itu telah diteruskan pihaknya kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti. Dan yang pasti, kata dia, dalam proses ini pihaknya akan tetap melakukan pengawasan. “Kami sudah bersurat kemarin pas sidang pembuktian untuk menambah pengamanan TNI Polri untuk penjagaan gudang,” tandasnya. (yud)