27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaModus Ajak Nikah, Pria Asal Loteng Sekap dan Cabuli Kekasih yang Masih...

Modus Ajak Nikah, Pria Asal Loteng Sekap dan Cabuli Kekasih yang Masih di Bawah Umur

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria asal Pujut, Lombok Tengah sebut saja A (26) diamankan Sat Reskrim Polres Mataram atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah. Pasalnya, dengan modus mengajak menikah kekasihnya yang baru berusia 17 tahun, A justru menyekap dan mencabuli korban.

Atas aksi penyekapan dan pencabulan itu, A ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (26/1) pekan lalu, sekitar pukul 23.00 Wita. A diketahui menyekap korban di salah satu kos-kosan di Pagesangan, Kota Mataram.

“Sudah kita amankan (pelaku) dan ditetapkan sebagai tersangka, berinisial A alamat Pujut Lombok Tengah,” ujar Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (29/1).

Diterangkan, peristiwa ini berawal saat A mengajak korban menikah. Kemudian A menjemput korban di rumahnya di wilayah Loteng. Bahkan korban sempat pamit pada orang tuanya sebelum pergi dengan pelaku. “Tapi korban ini diajak ke salah satu kos di wilayah Pagesangan,” ungkap Yogi.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, A mencabuli korban saat berada di kos-kosan tersebut. Pelaku bahkan sempat berpindah ke salah satu kos-kosan di wilayah Batulayar dan kembali memaksa korban melayani nafsu bejatnya di sana.

Korban pun sempat meminta diantar pulang, tapi tidak diizinkan oleh pelaku. “Sekitar dua hari di kos tersebut. Saat terduga keluar membeli makanan, korban diam-diam kabur pakai taksi pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa tersebut ke salah satu keluarganya,” terangnya.

Di sisi lain, pelaku juga sempat mengambil KTP korban dan menggunakannya sebagai jaminan menggadai sepeda motor pinjaman. Uang hasil gadai sejumlah Rp3 juta kemudian digunakan A salah satunya untuk membeli obat-obatan terlarang.

Atas perbuatan tersebut, A diancam pasal 81 (1) dan (2) Jo pasal 76D UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak Jo UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 no 1 2026 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jadi Undang-undang. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer