Lombok Timur (Inside Lombok) – Pada momen Nisfu Syaban dan menjelang bulan suci Ramadhan, Satpol PP Lotim musnahkan Ribuan liter miras dari hasil Operasi Yustisi yang dilakukan.
Pemusnahan BB miras tradisional jenis brem dan tuak tersebut dilakukan bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim, TNI dan Polri di Taman Rinjani Selong.
Kasatpol PP Lotim, H Sudirman dalam menyampaikan pemusnahan miras tersebut untuk menyambut bulan suci Ramadhan yang tinggal beberapa minggu lagi. Adapun BB miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil yustisi dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya sejak Oktober – Maret 2022.
“Dalam operasi yustisi miras ini kami juga bekerjasama dengan TNI-Polri. Ini pemusnahan BB miras yang ke tiga kali,” terang Sudirman saat acara pemusnahan BB miras tradisional di Taman Selong, Jumat, (18/3).
Dikatakan Sudirman, akibat dari miras ini kerap terjadi perkelahian antara desa yang satu dengan yang lain. Seperti halnya yang terjadi beberapa minggu lalu di Pantai Kaliantan ketika pesta event Bau Nyale.
Untuk itu, Satpol-PP bersama TNI-POLRI melakukan operasi besar-besaran dan berhasil mengamankan ribuan liter miras. Disebutkannya operasi yustisi miras tersebut didapatkan dari 19 orang penjual.
Adapun penjual yang terjaring tersebut merupakan pelaku lama yang kerap terjaring ketika operasi yustisi. “Pelaku yang terjaring ini itu-itu saja, setiap yustisi itu saja yang tertangkap yang 19 orang ini. Terdapat 12 orang itu baru seminggu dia ditangkap dan seminggu lagi kita lakukan operasi mereka ketangkap lagi,” jelasnya.
Dirinya berharap ada perubahan perda tentang miras di Lotim, sebab perda saat ini tidak bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku. Sehingga diharapkan perda miras direvisi dan diberikan sanksi yang lebih berat lagi.
Adapun jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 3,442,5 liter, dengan rincian 13 liter miras jenis bir, 2.656,5 miras jenis tuak merah, dan 773 miras jenis brem. (den)