22.5 C
Mataram
Jumat, 20 September 2024
BerandaBerita UtamaMuncul Kisruh Rekapitulasi di Lobar, Ketua Bawaslu Tegaskan Sulitnya Buka Ulang Kotak...

Muncul Kisruh Rekapitulasi di Lobar, Ketua Bawaslu Tegaskan Sulitnya Buka Ulang Kotak Suara

Lombok Barat (Inside Lombok) – Proses rekapitulasi suara hasil pemilu 2024 di beberapa kecamatan di Lombok Barat (Lobar) terganggu akibat berbagai protes yang dilayangkan beberapa pihak. Protes itu muncul lantaran ada dugaan kecurangan oknum caleg, oknum penyelenggara pemilu, hingga oknum kades. Akibatnya, pihak-pihak yang merasa dirugikan menuntut agar kotak suara di beberapa TPS dibuka kembali saat rekapitulasi dan pleno masih berlangsung.

Menyikapi situasi itu, Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami menyebut pembukaan kembali kotak suara hanya bisa dilakukan jika ada kejadian tertentu, yang tertuang dalam C kejadian yang dilaporkan sejak proses penghitungan di tingkat TPS. “Tetapi klausul pasal di pasal 347-348 itu tidak memberikan ruang untuk kita membuka kotak suara. Kecuali ada C kejadian yang terjadi waktu di TPS,” paparnya saat mengawasi rekapitulasi suara di Kecamatan Labuapi yang juga sempat diprotes massa.

Dijelaskan, dalam pasal itu ada sekitar delapan syarat yang harus dipenuhi agar kotak suara bisa dibuka kembali. “Ini yang kemudian membuat kita berat memberikan. Sehingga apapun kondisinya, ini (pleno) harus tetap berjalan dan tidak boleh dibuka kotak (suara),” imbuhnya.

Ditegaskan, jika tidak ada C kejadian yang terjadi di TPS dan tidak ada komplain dari saksi saat rekapitulasi di tingkat TPS dilakukan saat itu, maka kotak suara tidak bisa sembarangan dibuka kembali. “Sekarang, tiba-tiba saat rekapitulasi di kecamatan dia minta untuk dibuka kotak, tanpa ada kejadian apapun yang dipersyaratkan undang-undang 7 tahun 2017 itu. Maka kami tegas untuk tidak menerima alasan untuk membuka kotak,” lanjut Rizal.

- Advertisement -

Di sisi lain, keributan saat rekapitulasi di Kecamatan Labuapi dilaporkan terjadi akibat ada persoalan internal dari para caleg Partai NasDem. Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Lembar. Partai NasDem menyurati Bawaslu Lobar, meminta agar kotak suara dibuka lagi di lokasi-lokasi yang berseteru. Disertakan juga dugaan keterlibatan oknum kades di Kecamatan Labuapi yang disebut ikut “bermain” dalam pemilu tahun ini.

“Terhadap poin 1 (dalam surat) yang melibatkan kepala desa, itu adalah unsur tindakan pelanggaran. Kalau itu mungkin dilaporkan, silakan kami akan pakai mekanisme Perbawaslu 7 tahun 2022,” tegas Rizal. Perbawaslu 7/2022 sendiri mencakup penanganan temuan dan dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilu. “Kami pikir (keributan antar caleg) itu persoalan internal yang harus diselesaikan di mahkamah internal partai,” sarannya.

Rizal pun berpesan, jangan sampai kesepakatan yang terjadi di internal partai NasDem itu justru mengorbankan partai yang lain, yang saat ini tidak ada persoalan dalam proses rekapitulasi dan pleno di kecamatan. “Karena kami paling tidak harus menjamin, partai itu harus adil,” jelasnya.

Jika pun ada ditemukan indikasi kecurangan, lanjutnya, Bawaslu sangat terbuka untuk menerima laporan tersebut dengan penyertaan bukti-bukti konkret dan sesuai mekanisme Perbawaslu. “Dia (NasDem) sampaikan laporan, tapi atas dasar individu caleg tersebut. Sementara yang jadi peserta ini adalah peserta pemilu, partai politiknya,” imbuh Rizal.

Pihak Bawaslu pun masih mempertanyakan surat yang disampaikan NasDem itu merupakan laporan atau informasi. “Kalau itu laporan, silakan lengkapi formil materilnya. Kami tunggu di kantor. Tentu dugaannya itu adalah tindakan penanganan pelanggaran. Bukan kemudian kita diberikan syarat untuk membuka kotak dan sebagainya,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -


Berita Populer