Mataram (Inside Lombok) – Penyelenggaraan MXGP 2023 di eks Bandara Selaparang menyisakan utang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dibayarkan Pemprov NTB. Mengingat ada penandatangan kerja sama pemanfaatan lahan antara Pemprov NTB dengan PT Angkasa Pura, yang memuat klausul bahwa Pemprov NTB akan berperan selaku penyelenggara MXGP dan membayar PBB lahan sebesar Rp750 juta.
“Dalam MoU itu ada beban pajak yang belum terselesaikan. Karena di MoU itu tidak disebut SEG sebagai penyelenggara, tetapi Pemprov,” katanya Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Ibnu Salim Rabu (5/6) sore.
Pemprov NTB sambung Ibnu tidak bisa membayarkan pajak itu karena seharusnya PT Samota Enduro Gemilang (SEG) selaku promotor MXGP. “Sudah terlanjur di MoU itu Pemprov yang akan bayar, padahal itu beban SEG,” ungkapnya.
PT SEG pun disebutnya sudah meminta pemutihan atau keringanan pajak ke Pemkot Mataram. Selain itu, Pemprov NTB disebut Ibnu tidak bisa membayarkan PBB tersebut ke Pemkot Mataram hanya atas dasar kerja sama. “Salah satu caranya adalah Angkasa Pura minta relaksasi itu. Kan ada juga pemanfaatan kawasan. Angkasa Pura yang minta kemudahan kepada Pemkot Mataram,” katanya.
Keringanan atau relaksasi tersebut sudah diajukan dan diharapkan Pemkot Mataram bisa menyetujuinya. Karena Pemprov NTB tidak bisa membayar pajak tersebut karena aturan yang tidak memperbolehkan. “Kita memfasilitasi Angkasa Pura dengan Pemkot ini. Nanti kita tunggu jawaban Pak Wali,” tegasnya.
Persoalan pembayaran pajak ini hanya untuk penyelenggaraan MXGP di 2023. Sedangkan pembayaran PBB tahun-tahun setelahnya merupakan tanggung jawab PT. Angkasa Pura. Karena perjanjian kerja sama yang dibuat antara Pemprov NTB dengan PT Angkasa Pura hanya berlaku di 2023 saja.
Sementara itu, Walikota Mataram, Mohan Roliskana mengatakan tidak bisa melakukan pemutihan terhadap pembayaran PBB yang dimaksud, dan meminta Pemprov NTB tetap bertanggung jawab. “Kalau pemutihan itu belum kita bicara soal itu. Karena memang itu sudah menjadi tanggung jawab Pemprov,” katanya.
Ia mengatakan, meski harus tetap membayar PBB, Pemkot Mataram akan memberikan keringanan kepada Pemprov NTB. Karena pemberian keringanan ini sudah ada aturan yang ditetapkan. “Itu kan sudah ada aturannya keringanan berapa persen, nanti itu kita bicarakan. Kita juga tidak ingin terlalu membebani. Kondisi fiskal yang mungkin terbatas juga,” katanya. (azm)